Berita Nasional
Airlangga Sebut PPN 12 Persen Otomatis Jalan Tahun Depan
Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 menjadi 12 persen, merupakan amanat Undang-undang.
POS-KUPANG.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 menjadi 12 persen, merupakan amanat Undang-undang.
Sehingga, kenaikan PPN akan secara otomatis berjalan sebagaimana ditetapkan yaitu per-1 Januari 2025. Diketahui, aturan dimaksud ialah Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP ).
"Itu bukan ketok palu (tidak perlu pengesahan lagi) karena (amanat) Undang-undang. Kalau sudah diundangkan otomatis jalan," ujar Airlangga saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, Minggu (1/12/2024).
Pada kesempatan terpisah, Airlangga juga bilang sampai saat ini kenaikan PPN masih sesuai dengan UU HPP. Namun memang ada beberapa komoditas atau barang yang tidak dikenakan PPN.
"PPN kan ada yang dikecualikan ya, utamanya untuk bahan pokok, bahan penting, dan termasuk pendidikan. Untuk yang lain tentu dilihat di UU saja," ucapnya.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut, penerapan kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12 persen berpotensi diundur pelaksanaannya.
"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Anggota DPD Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN dan Bansos Warga Terdampak
Ia menjelaskan, rencana tersebut seiring rencana pemerintah untuk memberi bantuan sosial kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Sehingga kenaikan PPN tidak membebani daya beli mereka.
"PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," kata dia.
Adapun saat ini, Luhut mengatakan bahwa pemerintah masih menghitung jumlah masyarakat kelas menengah yang bakal menerima bansos terkait kenaikan tarif PPN.
Perlu dipahami, penyesuaian PPN akan memberikan dampak terhadap seluruh elemen dan sektor industri, termasuk otomotif. Apalagi mengingat industri ini memiliki backward dan forward linkages yang besar dengan melibatkan 1,5 juta jiwa.
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam menjelaskan, kenaikan PPN memiliki efek berlipat ganda yang dapat membebani berbagai lapisan ekonomi, terutama masyarakat kelas menengah
Menurutnya, dampak kenaikan PPN tidak hanya terlihat dari lonjakan harga langsung. Peningkatan tarif ini akan menyebabkan naiknya biaya produksi di berbagai sektor industri.
Baca juga: KIP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen
Dampak tersebut kemudian menjalar melalui rantai pasok hingga mencapai konsumen akhir. Sebagai akibatnya, harga barang dan jasa diperkirakan dapat meningkat lebih dari 1 persen, bergantung pada kompleksitas struktur industri yang terpengaruh oleh kebijakan ini.
"PPN itu pengaruhnya multiplier efek. Bukan berarti 1 persen naik, biaya 1 persen. Tapi bisa lebih dari itu tergantung kedalaman industri," kata Bob saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.