Berita Kabupaten Kupang
Polres Kupang Lidik Tambang Mangan Ilegal di Toobaun Amarasi Barat, Truk Angkut Mangan Ditahan
Dalam keadaan mabuk dan membawa massa sekitar 15 orang dengan tiga kendaraan, NY mencoba mencegah pengangkutan dump truck tersebut.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Sedangkan pihak pemerintah Desa Toobaun juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wilayah izin usaha pertambangan yang terdaftar.
Atas upaya hukum yang dilakukan penyidik, NY selaku terlapor dalam kasus ini, mengklaim kepada warga dan kepala desa bahwa koperasinya memiliki izin lengkap, yang ternyata tidak benar.
Baca juga: Estrella Temukan Singkapan Mangan dalam Jumlah Besar di Timor Leste
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun dianggap melanggar ketentuan hukum dan kami akan mengusut kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna melindungi sumber daya alam dan menegakkan aturan pertambangan di wilayah Kabupaten Kupang," tutup Iptu Yeni. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.