Kasus Dugaan Korupsi

Meski Sudah Setahun di KPK, Kasus Firli Bahuri Masih Jalan di Tempat

Meski sudah setahun Firli Bahuri diproseshukumkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pemerasan tapi kasus itu belum rampung.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SUDAH SETAHUN – Meski sudah setahun kasus Firli Bahuri ditangani penyidik KPK, namun sampai saat ini, kasus itu belum ada kejelasannya. 

POS-KUPANG.COM – Meski sudah setahun Firli Bahuri diproseshukumkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian RI, namun sampai sekarang kasus tersebut masih jalan di tempat.

Perkembangan kasusnya belum diketahui secara jelas. Bahkan sampai sekarang Penyidik KPK belum juga menjebloskan yang bersangkutan ke balik jeruji besi.

Atas fakta tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Wasyim pun angkat bicara. Ia menyoroti sikap penyidik yang dinilai tidak serius menangani kasus tersebut. 

“Dalam pantauan Kompolnas, penyidik terus bekerja menyidik makanya Kamis lalu sempat memanggil kembali tersangka,” ucapnya kepada wartawan, Selasa 3 Desember 2024.

Selain itu ia juga menyoroti belum ada kepastian hukum terhadap Firli Bahuri lantaran tidak adanya kejelasan.

”Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum, terutama dapat memenuhi petunjuk-petunuk JPU saat berkas hasil penelitian JPU masih harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.

Namun dalam pantauan Kompolnas, penyidik juga harus profesional dan akuntabel, cermat dan teliti.

Kompolnas sebagai pengawas eksternal memandang penyidik harus dapat menuntaskan penyidikan ini tidak lama-lama lagi menyelesaikan. 

“Apabila masih perlu berlama-lama, tentu tertutup adanya kritikan dan keragu-raguan publik terhadap penyidikan kasus FB sungguh-sungguh atau tidak,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan penyidikan kasus pemerasan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri masih tetap berjalan.

Hal itu menanggapi permintaan Surat Perintah Penghentian Penydikan Penyidikan (SP3) kubu Fili Bahuri melalui kuasa hukumnya.

“Silahkan penasehat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin 2 November 2024.

Polisi menegaskan kasus pemerasan yang sudah naik penyidikan tersebut akan terus diusut.

“Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bhw penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena dianggap tak memiliki bukti kuat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved