Kasus Dugaan Korupsi
Airlangga Hartarto Diperiksa 12 Jam di Kejaksaan Agung RI, Statusnya Masih Jadi Saksi
Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar diperiksa di Kejaksaan Agung RI, Senin 24 Juli 2023. Pemeriksaan itu berlangsung selama 12 jam.
POS-KUPANG.COM – Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar diperiksa di Kejaksaan Agung RI, Senin 24 Juli 2023. Pemeriksaan itu berlangsung selama 12 jam dengan 46 pertanyaan.
Airlangga Hartarto yang juga Menko Perekonomian itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunan termasuk minyak goreng pada tahun 2021.
Pemeriksaan Airlangga Hartarto itu merupakan pengembangan fakta persidangan atas kasus terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana cs.
Kepada awak media, Direktur Penyidikan atau Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa setelah mengkaji fakta persidangan, Kejagung RI merasa perlu mengambil sikap dengan meminta keterangan dari Airlangga selaku menteri yang membidangi item pekerjaan tersebut.
"Kenapa baru saat ini kita panggil, karena ini merupakan hasil pengembangan kasus berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, ternyata fakta itu harus kami dalami dan sikapi. Dalam kasus ini ada 3 perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi, Seniin 24 Juli 2023.
Kuntadi mengatakan pertanyaan yang disodorkan kepada Airlangga Hartarto berkutat soal sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kemenko Perekonomian dalam upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
"Namun yang jelas, inti dari pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," jelas dia.
Sebagai informasi perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.