Berita Belu
KPPN Atambua: Realisasi APBN Hingga Akhir Oktober 2024 Capai 81,02 Persen
Kepala KPPN Atambua, Mauritz Meta menyebut hingga 31 Oktober 2024, penyerapan anggaran di wilayah kerja KPPN Atambua
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan fiskal di daerah perbatasan dengan mendorong akselerasi perekonomian melalui realisasi APBN.
Kepala KPPN Atambua, Mauritz Meta menyebut hingga 31 Oktober 2024, penyerapan anggaran di wilayah kerja KPPN Atambua telah mencapai Rp2.780.266.671.162 (81,02 persen) dari total pagu yang dikelola oleh KPPN Atambua selaku Kuasa Bendarahara Umum Negara (BUN) di Tahun Anggaran 2024.
Ia menyampaikan realisasi belanja ini terdiri dari Belanja Pegawai yang telah terserap sebanyak Rp.229.453.097.156 (84,76 persen dari total pagu belanja pegawai), Belanja Barang sebesar Rp.185.997.866.498 (58,17 persen dari total pagu belanja barang).
Selain itu, belanja modal sebesar Rp.42.716.531.642 (35,92 persen dari total pagu belanja modal), serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) bagi tiga kabupaten di wilayah kerja KPPN Atambua sebesar Rp2.322.099.175.866 (85,30 persen dari total pagu belanja TKDD).
"Pada realisasi TKDD tersebut mencakup realisasi DAK Fisik Tahun 2024 dengan penyaluran sebesar Rp216.433.505.314 dari pagu sebesar Rp314.923.986.000 atau sebesar 68.73 persen," jelasnya, Sabtu 30 November 2024.
KPPN Atambua terus mendorong pemerintah daerah agar dapat mengoptimalkan pekerjaan fisik yang dibiayai dari DAK Fisik dapat selesai tepat waktu sehingga lebih cepat dimanfaatkan masyarakat.
Terkait dengan transfer daerah DAK Fisik dan dana desa, tambahnya, KPPN Atambua telah melakukan monitoring ke Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Utara serta melakukan focus group discussion untuk menjaga penyaluran TKDD menjadi lebih optimal.
"KPPN Atambua sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan yang juga berfungsi sebagai financial advisor untuk para-stakeholder, akan terus berupaya mendampingi dan mengawal satuan kerja dalam menjalankan proses pelaksanaan anggaran terutama pada dua bulan terakhir di tahun anggaran 2024 sehingga kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga semakin baik dan terukur," tambahnya.
Baca juga: Realisasi APBN Dilingkup KPPN Atambua Capai 63,93 Persen, Stakeholder Diimbau Akselerasi Kegiatan
Lebih lanjut, ia menyampaikan menghadapi akhir tahun anggaran, Satuan Kerja perlu memedomani peraturan terkait langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024, seperti memperhatikan tanggal-tanggal penting mengenai batas penyampaian dokumen pelaksanaan anggaran maupun Revisi Anggaran ke KPPN maupun Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Pada Triwulan IV, satuan kerja diharapkan dapat memenuhi target realisasi anggaran Belanja Pegawai sebesar minimal 95 persen, Belanja Barang sebesar minimal 90 persen, Belanja Modal minimal terserap sebesar 90 persen dan Belanja Bantuan Sosial sebesar 95 persen dari total masing-masing pagu belanjanya," lanjutnya.
KPPN Atambua juga terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan dana APBN yang disalurkan melalui Transfer ke Daerah dan dana desa dapat dikelola secara prudent, akuntabel dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Satgas Pamtas RI-RDTL dan Karang Taruna Nanaenoe Belu Tanam Pohon di Wilayah Rawan Longsor |
![]() |
---|
Jelang Tahun Baru 2025, Disparbud Belu Baksos di Wisata Religi Patung Bunda Maria Segala Bangsa |
![]() |
---|
Jelang Tahun Baru 2025, Pasar Tradisional Atambua Ramai Dikunjungi Warga Meski Harga Sembako Naik |
![]() |
---|
Ketua IPSI Belu Bangga Antonius Tuke Harumkan IPSI dan Perisai Diri Belu di Kanca Internasional |
![]() |
---|
Antonius Tuke Eduk Pesilat Asal Wedomu Belu NTT Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.