CPNS 2024
HOAKS,BKN Bantah Peserta CPNS 2024 Kalah Perangkingan Bisa Isi Formasi Kosong CPNS 2024,Ini Faktanya
HOAKS, BKN bantah Peserta CPNS 2024 Kalah Perangkingan Bisa Isi Formasi Kosong CPNS 2024, cek faktanya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Beredar kabar jika Peserta CPNS 2024 Kalah Perangkingan bisa Isi Formasi Kosong.
Ternyata berita itu hoaks. BKN secara tegas membantah informasi itu dan mengatakan jika hingga saat ini belum ada informasi tentang kebijakan optimalisasi pengisian formasi yang kosong atau tidak terisi
Bantahan itu disampaikan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, Selasa 26 November 2024.
"Hingga saat ini belum ada informasi tentang kebijakan optimalisasi pengisian formasi yang kosong atau tidak terisi," ujarnya pada Selasa (26/11/2024), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS Kemenag 2024 hingga Penetapan NIP dan Link PDF Materi SKBnya
Meski demikian, secara aturan ada cela untuk mengisi formasi kosong dari peserta yang kalah perangkingan.
Dalam Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, merinci ketentuan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi.
Diktum ketiga puluh lima menjelaskan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan:
1. Jabatan kebutuhan umum belum terpenuhi
Bagi jabatan pada kebutuhan umum, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.
Selain itu, pelamar yang mengisi jabatan kosong ini harus memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Sebagaimana diketahui, seleksi CPNS terdiri dari dua kebutuhan, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Baca juga: BKN Tegaskan Belum Ada Kebijakan Optimalisasi Pengisian Formasi Jabatan Kosong di Seleksi CPNS 2024
Kebutuhan khusus sendiri terdiri atas putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.
2. Jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi
Jika jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama, tetapi dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.
Tidak hanya itu, pelamar yang mengisi juga wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.