CPNS 2024

BKN Tegaskan Belum Ada Kebijakan Optimalisasi Pengisian Formasi Jabatan Kosong di Seleksi CPNS 2024

BKN tegaskan belum ada Kebijakan Optimalisasi Pengisian Formasi Jabatan Kosong di Seleksi CPNS 2024 dari Peserta Kalah Ranking SKD.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Dok. Kemenaq RI
Peserta Seleksi CPNS Kemenag 2024 - BKN Tegaskan Belum Ada Kebijakan Optimalisasi Pengisian Formasi Jabatan Kosong di Seleksi CPNS 2024. 

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) akhirnya membuka suara terkait informasi bahwa peserta kalah perankingan SKD bisa mengisi Formasi Kosong di Seleksi CPNS 2024.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama menegaskan belum ada Kebijakan Optimalisasi Pengisian Formasi Jabatan Kosong di Seleksi CPNS 2024.

Vino mengatakan hingga saat belum ada informasi tentang Kebijakan Optimalisasi Kebijakan Pengisian Formasi Jabatan Kosong dalam Seleksi CPNS 2024.

"Hingga saat ini belum ada informasi tentang kebijakan optimalisasi pengisian formasi yang kosong atau tidak terisi," ujar Vino saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: 4 Cara Tentukan Kelulusan CPNS 2024 Jika Skor Penilaian Akhir Sama, Faktor Usia juga Menentukan

Namun demikian, Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, merinci ketentuan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi.

Diktum ketiga puluh lima menjelaskan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan:

1. Jabatan kebutuhan umum belum terpenuhi

Bagi jabatan pada kebutuhan umum, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Selain itu, pelamar yang mengisi jabatan kosong ini harus memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Sebagaimana diketahui, seleksi CPNS terdiri dari dua kebutuhan, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus sendiri terdiri atas putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

Baca juga: Catat, Ini 3 Syarat Wajib agar Lolos CPNS 2024, Tes SKB paling menentukan, Ini Bobotnya

2. Jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi

Jika jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama, tetapi dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.

Tidak hanya itu, pelamar yang mengisi juga wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

3. Jika jabatan masih kosong

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved