Pemerintah Belum Tetapkan UMP 2025, Padahal Tahun Anggaran 2024 Segera Berakhir
Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan standar upah minimum provinsi (UMP) 2025. Padahal sebentar lagi kita segera memasuki tahun anggaran 2025
POS-KUPANG.COM – Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Padahal sebentar lagi kita akan segera memasuki tahun anggaran baru dengan meninggalkan tahun anggaran 2024.
Lantas, kapan pemerintah mengumumkan UMP 2025? Pertanyaan ini wajar adanya, karena tahun 2024 akan segera berakhir, sementara di saat yang sama belum ada tanda-tanda pemerintah mengumumkan standar minimal UMP Provinsi 2025.
Baru-baru ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebutkan bahwa penetapan UMP 2025 itu untuk sementara waktu mundur dari jadwal semestinya.
Menaker Yassierli mengatakan itu seusai melakukan audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa 19 November 2024.
"Sudah pasti (penetapan UMP mundur). Ini tanggal berapa sekarang?" ujar Yassierli.
Ia juga membenarkan jika penetapan UMP 2025 menanti jadwal kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari rangkaian lawatan luar negeri. Sebab menurutnya rumusan peraturan UMP akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden.
Diketahui, saat ini Presiden Prabowo baru selesai melakukan kunjungan di Brasil dalam rangka menghadiri KTT G20. Seusai dari Brasil, Presiden bertolak ke Inggris dan sejumlah negara Timur Tengah. Menurut rencana, Kepala Negara baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024.
Di sisi lain, berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November.
Oleh karena itu, jika mengikuti jadwal kepulangan Presiden Prabowo, maka penetapan upah minimun akan melebihi batas waktu sesuai aturan.
Merespons hal itu, Yassierli menegaskan tidak ada masalah. Dia menekankan aturan upah minimum masih akan berlaku per 1 Januari 2025.
Dengan demikian, pengumuman penetapan besaran upah minimun tetap dilakukan pada tahun ini, sedangkan pemberlakuan bisa langsung pada tahun depan. "Ya enggak apa-apa. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025," tuturnya.
Ia mengungkapkan, saat ini Kemenaker juga belum selesai membahas rumusan penentuan upah bersama dengan LKS Tripartit Nasional. Sehingga perlu dimaksimalkan untuk mencapai rumusan pengupahan yang adil.
Yassierli pun menjelaskan alasan mengapa harus berkonsultasi dengan Prabowo sebelum menetapkan upah minimum. Menurutnya, karena nantinya akan ada peraturan menteri (Permenaker) yang akan diterbitkan.
Selain itu, karena ada situasi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari semua pihak, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimun. Sehingga Yassierli nantinya akan meminta jadwal untuk bertemu Presiden terlebih dulu.
"Ya harus ketemu. Karena beliau kan, kalau ini peraturan menteri kan harus sesuai dengan arahan beliau (Presiden). Kita melapor dulu," kata Yassierli.
DPRD NTT Apresiasi Kenaikan UMP 6,5 Persen, Pekerja Diminta Tingkatkan Kontribusi |
![]() |
---|
Setujui Kenaikan UMP 6,5 Persen, Kadin dan Apindo NTT Beberkan Sejumlah Catatan |
![]() |
---|
PDIP Dorong Pemerintah Tindak Pengusaha yang Bandel Terapkan UMP 2025 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pemprov NTT Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen |
![]() |
---|
Penjabat Gubernur NTT Tanggapi Penolakan Kenaikan UMP dari Apindo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.