Pemerintah Belum Tetapkan UMP 2025, Padahal Tahun Anggaran 2024 Segera Berakhir

Sampai saat ini  pemerintah belum menetapkan standar upah minimum provinsi (UMP) 2025. Padahal sebentar lagi kita segera memasuki tahun anggaran 2025

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
BELUM DITETAPKAN – Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan standar upah minimum di Indonesia. Padahal tahun Anggaran 2024 ini akan segera berakhir pada Desember 2024. 

"Pasti, minta jadwal pasti. Memang tadi, kita juga kan tidak (berada) di tahun yang biasa ya. Karena ada (putusan) MK (soal penyesuaian upah minimun)," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Plafon KUR 2024 untuk TKI, Begini Kata Erick Thohir

Sebelumnya, Menaker Yassierli telah memastikan UMP 2025 akan naik. "Insya Allah itu (UMP 2025) membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri enggak usah khawatir," ujar Yassierli dalam sesi audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa 19 November 2024.

Dalam audiensi tersebut, Yassierli juga mengonfirmasi kabar yang menyebut UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen dari UMP 2024. Ia menegaskan, bisa saja kenaikan UMP lebih dari 5 persen atau di bawah angka itu. Pasalnya, besaran UMP yang ada saat ini bervariasi dari berbagai provinsi.

Selain itu, UMP yang ada juga sebagian lebih tinggi daripada persentase KHL atau kebutuhan hidup layak. "Jadi kami melihat satu angka enggak bisa. Jadi kita harus memberikan range, sehingga memberikan ruang sesuai dari amar dari MK itu adalah memberikan penguatan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk dia memutuskan itu. Jadi bukan satu angka," tegasnya.

Daftar UMP 2024 di Indonesia

UMP 2024 hanya naik tipis dibandingkan tahun 2023. Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia:

1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38 persen dibandingkan tahun 2023

2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67 % )

3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52 % )

4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963

5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121, naik Rp 94.000 (3,2 % )

6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55 % )

7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38 % )

8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160 % )

9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06 % )

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved