Timor Leste

Langgar Aturan Imigrasi, WNI asal NTT Dideportasi dari Timor Leste

Kedatangan empat warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Belu diterima Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Editor: Ryan Nong
ANTARA FOTO
WNI asal Belu NTT Dideportasi Imigrasi Timor Leste 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Sebanyak empat warga negara Indonesia (WNI) dideportase dari Republik Demokratik Timor Leste  (RDTL). Mereka dideportasi pihak Imigrasi TImor Leste akibat pelanggaran keimigrasian.  

Kedatangan empat warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Belu diterima Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Atambua Reza Riansyah Abdullah mengatakan bahwa empat warga Belu itu terdiri dari AML (34), RB (37), CDS (6), dan F (1,5).

“Berdasarkan pengakuan, mereka melintas perbatasan secara ilegal melalui jalur pantai di sebelah PLBN Mota Ain untuk menjenguk keluarga di Dili,” kata Reza dikutip dari Antara, Selasa (26/11/2024).

Keempat WNI tersebut diamankan oleh Unit Patroli Perbatasan (UPF) dan Imigrasi Timor Leste saat hendak melintas secara ilegal tanpa dokumen resmi.

Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Timor Leste, mereka hanya dapat menunjukkan KTP sehingga kemudian mereka diserahkan ke imigrasi PLBN Mota Ain.

Penyerahan dilakukan di Gedung Kedatangan PLBN Mota Ain dan diterima oleh Asisten Supervisor imigrasi PLBN Jose Pinsu Marsal, disertai dokumen delivery term yang menjelaskan pelanggaran mereka..

Setelah diserahterimakan ke PLBN Mota Ain, petugas PLBN Mota AIn kemudian memberikan edukasi kepada keempat WNI tersebut.

Mereka diedukasi tentang pentingnya menggunakan dokumen resmi seperti paspor dan melintas melalui tempat pemeriksaan resmi guna mencegah masalah hukum di kemudian hari.

Baca juga: Imigrasi Atambua gelar operasi gabungan di perbatasan Timor Leste

Selain itu, petugas juga menekankan pentingnya kesadaran WNI terhadap aturan lintas batas untuk menjaga keselamatan dan hak mereka.

Proses pemulangan ini berjalan lancar dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi tata aturan lintas batas demi menghindari konsekuensi hukum saat berada di luar negeri. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved