Berita Belu
Empat WNI Dipulangkan Melalui PLBN Mota’ain Setelah Diamankan Imigrasi Timor Leste
Setelah pemeriksaan, keempat WNI tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi Indonesia di PLBN Mota’ain, Sabtu, 23 November 2024.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Empat Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Belu dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain setelah diamankan oleh petugas Imigrasi Timor Leste karena melintas perbatasan secara ilegal.
Keempat WNI tersebut berinisial AML (34), RB (37), CDS (6), dan F (1,5). Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Atambua, Indra Maulana, melalui Kasi Tikim, Reza Riansyah Abdullah, Empat WNI tersebut melintas perbatasan secara ilegal melalui jalur pantai di dekat PLBN Mota’ain dengan tujuan menjenguk keluarga di Dili, Timor Leste.
"Mereka diamankan oleh Unit Patroli Perbatasan (UPF) dan Imigrasi Timor Leste saat melintas tanpa dokumen resmi. Saat diperiksa, mereka hanya dapat menunjukkan KTP," jelas Reza.
Setelah pemeriksaan, keempat WNI tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi Indonesia di PLBN Mota’ain, Sabtu, 23 November 2024.
Penyerahan dilakukan di Gedung Kedatangan PLBN Mota’ain dan diterima oleh Asisten Supervisor Imigrasi PLBN, Jose Pinsu Marsal. Proses penyerahan disertai dokumen delivery term yang memuat pelanggaran mereka.
Disampaikan Reza, petugas Imigrasi PLBN Mota’ain memberikan edukasi kepada para WNI tersebut mengenai pentingnya menggunakan dokumen resmi, seperti paspor, saat melintas perbatasan. Edukasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Timor Leste Diminta Aktifkan Pos Pemeriksaan di Perbatasan
"Kami menekankan bahwa melintas melalui jalur resmi dengan dokumen yang lengkap adalah langkah penting untuk menjaga keselamatan dan hak sebagai WNI," ujarnya.
Reza mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya prosedur resmi dalam melintas perbatasan, demi memastikan perjalanan yang aman dan bebas dari masalah hukum. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.