Pilkada Rote Ndao
Bawaslu Rote Ndao Petakan TPS Rawan dan Strategi Pencegahan
Pilkada Rote Ndao, Bawaslu Rote Ndao di Kabupaten Rote Ndao memetakan potensi kerawanan di 273 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Bawaslu Kabupaten Rote Ndao memetakan potensi kerawanan di 273 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari, dari tanggal 10 sampai 15 November 2024.
Ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasik, menuturkan, pemetaan ini dilakukan untuk mendeteksi dan mengantisipasi kemungkinan hambatan pada hari pemungutan suara.
"Kami mengidentifikasi delapan variabel utama dan 26 indikator untuk memetakan potensi kerawanan TPS. Hasilnya akan menjadi panduan dalam memastikan kelancaran Pilkada," pungkas Demsi kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 26 November 2024.
Dikatakannya lebih lanjut, hasil pemetaan kerawanan TPS dari analisis yang dilakukan, terdapat enam indikator TPS Rawan yang paling banyak terjadi antara lain;
1. Pemilih Disabilitas. Sebanyak 205 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS.
2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebanyak 95 TPS memiliki pemilih TMS, seperti yang telah meninggal atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.
3. Pemilih DPTb. Sebanyak 57 TPS Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
4. Sebanyak 47 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
5. Kendala internet. Sebanyak 47 TPS berada di lokasi dengan akses jaringan internet yang buruk.
Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Kampanye
6. Sebanyak 18 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).
Selanjutnya, enam indikator TPS rawan yang tidak banyak terjadi;
1. Riwayat kekurangan atau kelebihan logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu (9 TPS).
2. Kendala aliran listrik di lokasi TPS (7 TPS).
3. Riwayat kerusakan logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (4 TPS).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.