Pilkada Rote Ndao
Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Demsi Toulasik mengimbau agar peserta Pilkada 2024 segera melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK).
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao melarang segala bentuk aktivitas kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.
Adapun masa tenang terhitung dari tanggal 24-26 November 2024. Pihak Bawaslu Rote Ndao juga akan melakukan patroli secara langsung maupun secara online.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Demsi Toulasik mengimbau agar peserta Pilkada 2024 segera melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK).
"Kita sudah berkoordinasi dengan KPU dan tim kampanye, berkaitan dengan pencopotan alat peraga kampanye," ucap Demsi kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 24 November 2024.
Ia juga menjelaskan, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Kemudian berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta Pilkada.
Termasuk, tambah Demsi, segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada. Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dikatakan Demsi, aturan tersebut juga melarang keras untuk para paslon peserta Pilkada beserta tim dan pendukung agar tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Baca juga: H-5 Pencoblosan Pilkada, Polsek Rote Selatan Rutin Lakukan Pengamanan di Tempat Keramaian
"Kami juga imbau, kiranya dalam masa tenang masyarakat tidak berkumpul dalam urusan diskusi politik. Masyarakat juga diharapkan membantu dalam pengawasan sehingga dipastikan tidak adanya upaya money politik. Selain itu, netralitas pengawas pemilu maupun penyelenggara hingga para ASN maupun TNI/Polri harus benar-benar dijunjung," pungkas Demsi. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.