Opini
Opini: Kebijakan Kader Kesehatan, Bukti Keberpihakan Pemimpin Terhadap Perubahan di Akar Rumput
Dalam kacamata yang lebih besar, ini juga tantangan yang dihadapi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Keputusan Menteri Kesehatan No.01.07/Menkes/2015/2023 telah menjabarkan secara detail tugas kader kesehatan atau kader posyandu dalam melakukan Pelayanan Kesehatan Luar Puskesmas, di antaranya: kunjungan rumah, evaluasi hasil kunjungan, penyelenggaraan Posyandu untuk seluruh siklus hidup, pendataan, pemantauan dan pencatatan pertumbuhan bayi dan anak, dan edukasi materi terkait ibu hamil dan pemenuhan gizi bayi dan balita.
Hebatnya lagi, layaknya perawat, kader juga ke depannya diharapkan bisa melakukan skrining kesehatan dan mengenal gejala atau tanda berbagai penyakit dan kondisi kesehatan.
Dengan diperbaruinya tugas pokok dan fungsi kader kesehatan melalui Kepmenkes turunan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka sewajarnya kader mendapatkan insentif dan kompensasi yang sebanding dengan beban kerja mereka.
Untuk mengantarkan kader menjadi mumpuni, cekatan, dan berdaya, Kementerian Kesehatan kemudian mendorong agar kader memiliki 25 keterampilan. Tentunya ini merupakan hal baik karena ke depannya NTT dan Indonesia didorong untuk memiliki kualitas kader kesehatan yang mampu memberikan standar pelayanan yang lebih tinggi bagi masyarakat.
Implementasi agenda peningkatan keterampilan dasar ini perlu disambut baik dan didukung penuh oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pembuat kebijakan di semua lapisan pemerintahan, termasuk juga pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Saat ini, Pemerintah Pusat, melalui Pasal 12 dalam Permendagri No.13 Tahun 2024, telah menyebutkan bahwa kader berhak mendapatkan insentif.
Peraturan ini menjadi angin segar yang mengubah anggapan bahwa kerja posyandu adalah kerja sukarela. Hal ini bisa disambut oleh Pemerintah Daerah melalui kebijakan yang mendetailkan jaminan hak dan kewajiban kader kesehatan.
Salah satu contoh sambutan baik terhadap Kepmenkes dan Permendagri ini adalah langkah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk merevisi Peraturan Bupati No.46 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting, Eliminasi Kematian Ibu dan Bayi.
Di dalamnya, hak dan kewajiban kader di detailkan, termasuk hak kader untuk mendapatkan pelatihan, perlengkapan untuk melakukan tugas dengan baik di posyandu maupun saat kunjungan, insentif bulanan yang layak, hak pendampingan dari tenaga kesehatan, serta masa kerja yang terjamin.
Peraturan tersebut kemudian disambut dengan semangat yang sama oleh total 40 pemerintah desa yang menandatangani komitmen dan perjanjian kerja sama untuk mendorong pemberdayaan kader dalam upaya pencegahan stunting, menciptakan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Pada tanggal 27 November ini, NTT dan Indonesia akan merayakan pesta demokrasi dan menentukan pemimpin di daerah tempat tinggal masing-masing.
Siapapun sosok yang terpilih nantinya, mesti bisa menjadi sosok yang mampu memberikan bantuan yang tidak menciptakan ketergantungan masyarakat, tetapi memberdayakan masyarakatnya sendiri.
Alih-alih menganggap kader tidak mampu, pemimpin daerah perlu memilih langkah afirmasi untuk secara perlahan meningkatkan persyaratan kader, dengan meningkatkan persyaratan pendidikan misalnya, hal ini nantinya bisa mendorong angka lama belajar di sekolah.
Alih-alih menganggap kader sebagai kerja sukarela, pemimpin daerah perlu berkomitmen memberikan insentif yang layak sesuai beban kerja kader sehingga menjadi sumber pemasukan untuk masyarakat di desa dan bisa menggerakan perekonomian desa, bukan memperkaya pabrik makanan instan.
Alih-alih melakukan pengadaan makanan instan, pemimpin daerah perlu berkomitmen untuk mendorong penggunaan dan pengolahan pangan lokal sehingga meningkatkan pemasukan petani dan peternak lokal.
Opini: Prada Lucky dan Tentang Degenerasi Moral Kolektif |
![]() |
---|
Opini: Drama BBM Sabu Raijua, Antrean Panjang Solusi Pendek |
![]() |
---|
Opini: Kala Hoaks Menodai Taman Eden, Antara Bahasa dan Pikiran |
![]() |
---|
Opini: Korupsi K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Opini: FAFO Parenting, Apakah Anak Dibiarkan Merasakan Akibatnya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.