Berita NTT

Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Program Magang ke Taiwan

Sebanyak 4 tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Polda NTT melakukan konferensi pers terkait penangkapan TPPO dengan modus magang di Taiwan dengan menghadirkan para tersangka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal berkedok program magang ke Taiwan.

Sebanyak 4 tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai, Bali, dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Pengungkapan Kasus TPPO Secara Nasional

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M.H. Silalahi, didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda NTT pada Jumat, 22 November 2024.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari video konferensi pengungkapan kasus TPPO, secara nasional oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

“Untuk wilayah Polda NTT, sejak 20 Oktober hingga November 2024, kami telah mengungkap empat kasus TPPO, yakni satu kasus di Polres Sikka, satu kasus di Polres Ende, dan dua kasus di Polda NTT,” ujar Kombes Ariasandy.

Kombes Patar menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial VN di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 12 November 2024.

VN ditangkap saat hendak mengirim dua korban berinisial SSA dan AB ke Taiwan dengan modus magang. 

Selanjutnya, pada 19 November 2024, penyidik Unit TPPO menangkap tiga tersangka lainnya di Kediri, Jawa Timur. Para tersangka tersebut adalah RB, DWB, dan BA.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Menurut Kombes Pol. Patar Silalahi, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan program magang ilegal ke Taiwan melalui grup WhatsApp bernama "Cusia Education Center."

Baca juga: Polda NTT Amankan Tiga Tersangka Baru Kasus TPPO ke Taiwan

Para korban diarahkan untuk mengajukan visa secara online tanpa pelatihan bahasa, pengenalan budaya, atau kontrak kerja resmi.

Adapun peran masing-masing tersangka yakni VN sebagai Pelaksana teknis perekrutan, pemberangkatan, dan pengurusan dokumen.

Tersangka RB sebagai Komisaris utama PT Mapan Jaya Sentosa yang menyediakan fasilitas operasional.

Tersangka DWB sebagai pemalsu dokumen dan pengelola grup WhatsApp untuk mengkoordinasi perekrutan, dan tersangka BA sebagai pemalsu tanda tangan korban untuk pengajuan visa online.

“Para tersangka telah mengirimkan sekitar 100 orang ke Taiwan sepanjang tahun 2024, dengan keuntungan sebesar Rp.10 juta hingga Rp.15 juta per korban,” jelas Patar.

Atas kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiket pesawat, paspor korban, percakapan WhatsApp, token bank, dan rekening koran atas nama PT Mapan Jaya Sentosa. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman berkisar antara 3 hingga 14 penjara.

Patar menambahkan Polri berkomitmen dalam memberantas TPPO, sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berkomitmen untuk melindungi warga NTT dari perdagangan orang, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberantas TPPO. Tidak hanya sampai di sini, kami masih terus melakukan pengembangan-pengembangan lainnya untuk mengungkap kasus TPPO yang lebih besar,” tegasnya. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved