Pilkada 2024

Pilkada 2024, Pemilih yang Belum Miliki KTP Bisa Gunakan Biodata Penduduk untuk Mencoblos 

Adapun untuk masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum memiliki KTP elektronik dapat menunjukkan Biodata Penduduk.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Pemaparan PKPU oleh komisioner KPU NTT Eliezer Lomi Rihi dalam sosialisasi PKPU 17 tahun 2024 dan PKPU 18 tahun 2024 di Hotel Kristal Kupang, Kamis 21 November 2024. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum memiliki KTP pada saat hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat menunjukkan Biodata Penduduk untuk mencoblos. 

Demikian ditegaskan Kadiv Teknis KPU NTT Eliezer Lomi Rihi saat sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2024 dan PKPU nomor 18 tahun 2024  di Kristal Hotel Kota Kupang, Kamis 21 November 2024 sore.

Adapun PKPU nomor 17 tahun 2024 membuat aturan tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Sementara PKPU nomor 18 tahun 2024 membuat aturan tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Lomi RIhi mengatakan, dalam PKPU 17/2024 diatur tentang pemilih yakni pemilih yang terdaftar pada DPT, pemilih pindahan maupun warga yang belum terdaftar pada DPT. 

Adapun untuk masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum memiliki KTP elektronik dapat menunjukkan Biodata Penduduk.

Dia menjelaskan, hal itu diatur pula dalam surat Kemendagri nomor 408 yang menyebutkan pelayanan pemilih yang belum memiliki KTP dapat menggunakan biodata penduduk. 

Biodata penduduk harus dikeluarkan oleh Dukcapil dan ditandatangani kepala dinas serta memuat foto diri. 

"Kami sudah minta pihak Dukcapil untuk menerbitkan biodata penduduk bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik," kata Lomi RIhi. 

Selain itu, dia juga menyebut bahwa saat datang ke TPS, pemiluh dapat menunjukkan KTP baik secara digital maupun yang telah dicetak.    

Dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi, Komisioner KPU NTT, Petrus Kanisius Nahak menyebut bahwa sosialisasi terhadap PKPU nomor 17 tahun 2024 dan PKPU nomor 18 tahun 2024 merupakan agenda KPU yang wajib disampaikan untuk semua pihak.

PKPU nomor 17 tahun 2024 membuat aturan tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU NTT itu mengajak semua pihak untuk mengawal tahapan di TPS hingga penghitungan suara selesai.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Kadiv Teknis KPU NTT Eliezer Lomi Rihi menyebut bahwa terdapat perubahan tata letak TPS sesuai dengan PKPU 17 tahun 2024.

Sesuai dengan aturan KPU terbaru itu, posisi pengawas dan saksi berbeda dari tata letak aturan Pemilu sebelumnya. Panitia pengawas dan saksi, sesuai dengan aturan KPU terbaru akan berada di sisi kiri pintu masuk TPS agar memudahkan melakukan pengawasan terhadap pemilih.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved