Berita Kota Kupang

Hadiri RDP Komisi II DPR RI, Linus Lusi Pastikan Kesiapan Kota Kupang Jelang Pilkada Serentak 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terkait sanksi pidana bagi ASN yang tidak netral.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala daerah di wilayah NTT, NTB, dan Bali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta pada Rabu, 20 November 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, pada Rabu 20 November 2024. 

Rapat ini membahas kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi NTT, NTB, dan Bali.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan para anggota Komisi II DPR RI

Hadir pula Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Penjabat Gubernur NTT bersama Penjabat Wali Kota dan Penjabat Bupati se-NTT, Penjabat Gubernur NTB bersama Penjabat Bupati/Wali Kota se-NTB, serta Penjabat Gubernur Bali bersama Penjabat Bupati/Wali Kota se-Bali. 

Baca juga: KPU Kota Kupang Gelar Konsolidasi dan Sosialisasi Netralitas Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

Mendampingi Penjabat Wali Kota Kupang, Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH., M.Si.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyukseskan Pilkada serentak, tidak hanya sebagai penyelenggara tetapi juga sebagai pihak yang menjamin kelancaran pelaksanaan. 

Ia mengingatkan bahwa netralitas Penjabat Kepala Daerah dan ASN adalah faktor krusial. 

"Penjabat Kepala Daerah adalah pejabat karier. Jangan sampai mengorbankan karier karena ketidaknetralan," tegasnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terkait sanksi pidana bagi ASN yang tidak netral.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan pentingnya pengelolaan bantuan bencana secara transparan dan bebas dari kepentingan politik. 

Ia mengingatkan agar bantuan bagi korban bencana erupsi Gunung Lewotobi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kandidat tertentu.

Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil NTT, Esthon L. Foenay, menyoroti nasib para korban bencana erupsi Gunung Lewotobi.

Ia meminta pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu memastikan hak politik para pengungsi tetap terpenuhi melalui penetapan lokasi TPS yang sesuai.

Fauzan Khalid, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Nasdem, meminta pemerintah daerah memetakan potensi kerawanan Pilkada serentak secara mendalam, termasuk bekerja sama dengan BMKG untuk mengantisipasi potensi bencana seperti banjir dan longsor, yang rawan terjadi di Bali, NTB, dan NTT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved