Berita Manggarai Barat

Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Tiga Orang Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat

Kuasa Hukum Muhamad Syair, Mursyid Surya Candra, mengatakan tiga orang itu diduga memalsukan dokumen tanah Karangan berupa Surat Keterangan

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Kuasa Hukum Muhamad Syair, Mursyid Surya Candra, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Manggarai Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Muhammad Syair melaporkan Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson ke Polres Manggarai Barat atas dugaan pemalsuan dokumen tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, NTT. 

Kuasa Hukum Muhamad Syair, Mursyid Surya Candra, mengatakan tiga orang itu diduga memalsukan dokumen tanah Karangan berupa Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998. Surat ini kemudian digunakan terlapor dalam sidang pidana perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.

"Terkait dengan laporan ini statusnya sudah naik ke penyidikan, berarti memang diakui atau dibenarkan oleh polres bahwa memang ada pidananya. Tapi untuk siapa yang nanti ke depan akan ditetapkan sebagai tersangka mungkin belum, kita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ujar Mursyid, Kamis 21 November 2024.

Mursyid menjelaskan penyerahan tanah adat yang diserahkan tahun 1991, kemudian dibatalkan secara sepihak setelan 7 tahun kemudian di 1998. Secara hukum adat, kata dia, pembatalan itu tidak dibenarkan. 

"Sehingga patut diduga baik isi maupun tanda tangan telah dipalsukan oleh seseorang, yang sejauh ini masih didalami oleh Polres Manggarai Barat dan sudah naik ke tingkat penyidikan," jelasnya. 

"Selaku pelapor yang memiliki kapasitas menilai isi surat karena sebagai keturunan Haku Mustafa, dan ia juga merupakan pelaku fungsionaris adat Nggorang. Beliau paham, tidak mungkin ada pembatalan sepihak terhadap penyerahan tanah adat yang sudah diserahkan tahun 1991," tambahnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, Ipda Nikolaus Nikson Bunganaen membenarkan adanya laporan polisi dari Muhamad Syair, dengan LP Nomor LP/B/148/X/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT. 

Penanganan kasus yang dilaporkan sejak 3 Oktober 2024 ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved