Berita Manggarai Barat
Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Tiga Orang Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat
Kuasa Hukum Muhamad Syair, Mursyid Surya Candra, mengatakan tiga orang itu diduga memalsukan dokumen tanah Karangan berupa Surat Keterangan
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Muhammad Syair melaporkan Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson ke Polres Manggarai Barat atas dugaan pemalsuan dokumen tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, NTT.
Kuasa Hukum Muhamad Syair, Mursyid Surya Candra, mengatakan tiga orang itu diduga memalsukan dokumen tanah Karangan berupa Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998. Surat ini kemudian digunakan terlapor dalam sidang pidana perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
"Terkait dengan laporan ini statusnya sudah naik ke penyidikan, berarti memang diakui atau dibenarkan oleh polres bahwa memang ada pidananya. Tapi untuk siapa yang nanti ke depan akan ditetapkan sebagai tersangka mungkin belum, kita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ujar Mursyid, Kamis 21 November 2024.
Mursyid menjelaskan penyerahan tanah adat yang diserahkan tahun 1991, kemudian dibatalkan secara sepihak setelan 7 tahun kemudian di 1998. Secara hukum adat, kata dia, pembatalan itu tidak dibenarkan.
"Sehingga patut diduga baik isi maupun tanda tangan telah dipalsukan oleh seseorang, yang sejauh ini masih didalami oleh Polres Manggarai Barat dan sudah naik ke tingkat penyidikan," jelasnya.
"Selaku pelapor yang memiliki kapasitas menilai isi surat karena sebagai keturunan Haku Mustafa, dan ia juga merupakan pelaku fungsionaris adat Nggorang. Beliau paham, tidak mungkin ada pembatalan sepihak terhadap penyerahan tanah adat yang sudah diserahkan tahun 1991," tambahnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, Ipda Nikolaus Nikson Bunganaen membenarkan adanya laporan polisi dari Muhamad Syair, dengan LP Nomor LP/B/148/X/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.
Penanganan kasus yang dilaporkan sejak 3 Oktober 2024 ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
KSOP Labuan Bajo Larang Nyalakan Petasan-Kembang Api di Atas Kapal saat Malam Tahun Baru |
![]() |
---|
Gerakan Wisata Bersih di Labuan Bajo, Manggarai Barat Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Barat Tabur 1.500 Benih Ikan Nila |
![]() |
---|
Kader Muhammadiyah Manggarai Barat NTT Diminta Jaga Persatuan dan Kesatuan |
![]() |
---|
Sepanjang 2024 Imigrasi Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Deportasi 5 Warga Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.