Berita Sumba Timur
Pjs. Bupati Sumba Timur Tegaskan ASN Junjung Tinggi Netralitas Dalam Pilkada
Ia meminta kepada semua pihak untuk berhati-hati dan terhindar dari aduan yang bisa mengindikasikan pelanggaran prinsip netralisasi.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pjs Bupati Sumba Timur, Ruth Diana Laiskodat menegaskan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Sumba Timur wajib menjaga dan menjunjung tinggi Netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Netralitas ASN menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi,” kata Pjs. Bupati Ruth kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 20 November 2024.
Ruth menambahkan, pentingnya penerapan prinsip netralitas bagi ASN juga bagi non ASN karena Pemerintah telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan untuk semua perangkat daerah mengenai netralisasi ASN.
Terhadap ASN yang tidak mampu menjunjung tinggi Netralitas maka akan ditindak sesuai ketentuan aturan yang berlaku dan pihaknya tidak mentolerir tindakan yang mencederai prinsip ini.
“Semua bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin akan dicatat sebagai bagian dari rekam jejak ASN bersangkutan,”tegas Ruth.
Ia meminta kepada semua pihak untuk berhati-hati dan terhindar dari aduan yang bisa mengindikasikan pelanggaran prinsip netralisasi.
Tentunya ada sanksi bagi pelanggar sudah ditetapkan dan pihaknya akan mengawal secara langsung.
“Memang sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait pelanggaran ASN di Sumba Timur karena belum ada laporan dari Bawaslu tetapi saya tidak bisa bilang bahwa Bawaslu tidak netral yang pasti satu atau dua pasti adalah mungkin juga lupa,”ujarnya.
Baca juga: Kunjungi Kantor Dukcapil, Pjs. Bupati Sumba Timur Apresiasi Pemilih Pemula Sudah Rekam E-KTP
Demikian pula saat upacara maupun apel pagi, pihaknya selalu mengingatkan agar selalu menjaga netralisasi ASN di Pilkada Sumba Timur karena berdasarkan surat edaran untuk mensosialisasikan dan juga informasi secara tertulis ke desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Edaran ini tentang pencegahan, pelanggaran dan pengawasan netralitas Kepala Desa atau perangkat Desa di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota tahun 2024,” pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.