Berita Timor Tengah Utara

Kejari TTU Tingkatkan Status Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur ke Tahap Penyidikan

Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, NTT dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Saat ini proses penanganan perkara ini sedang ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari TTU

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 20 November 2024, Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M.H melalui Kasie Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nansean Timur sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan tipikor dana desa di Desa Nansean Timur, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut. Selain itu, ditemukan juga adanya kerugian keuangan negara.

Sampai saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman lebih lanjut dalam perkara tersebut. 

"Beberapa saksi dari pemerintah desa, dan suplayer sudah dilakukan permintaan keterangan," ujarnya.

Sementara itu, saat ini tim penyidik masih harus berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten TTU untuk menentukan kepastian kerugian keuangan negara pengelolaan dana desa di Desa Nansean Timur.

"Tetapi jelas bahwa, kerugian keuangan negara dan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak," kata Hendrik.

Selain itu, Kejari TTU juga meminta dukungan dari masyarakat agar pendidikan perkara ini bisa tuntas lebih cepat. Laporan dugaan Tipikor ini pertama kali dilaporkan oleh masyarakat.

Dalam laporan masyarakat tersebut, disinyalir adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2015-2020. Apabila semua barang bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi, jaksa akan segera menentukan sikap atas kasus ini.

Baca juga: Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban ke Pengadilan Negeri Kupang

Ia berharap dalam waktu penanganan perkara ini bisa segera dituntaskan. 

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Desa Nansean Timur menyambangi kantor Kejari TTU Untu melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa pada Kamis, 22 Februari 2024.

Warga melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Nansean Timur yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa berinisial PS.

Sejumlah pembangunan fisik seperti rumah layak huni, pembangunan WC dan pemberdayaan di masyarakat di Desa Nansean Timur yang bersumber dari dana desa tidak tuntas dikerjakan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved