Berita Timor Tengah Utara

Ini Alasan Tersangka Kasus Dugaan Kematian Tidak Wajar Seorang Ibu di Desa Oekopa Belum Ditahan 

Tersangka berinisial MB (53) dan YB (62) ini belum ditahan dengan pertimbangan mereka kooperatif datang ketika dimintai keterangan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
Tim Dokter Forensik RSUD Kefamenanu dan Satreskrim Polres TTU saat melaksanakan autopsi terhadap jenazah Maria Bete, Senin, 15 Juli 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -  Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kematian tidak wajar seorang ibu bernama Maria Bete di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT belum ditahan.

Tersangka berinisial MB (53) dan YB (62) ini belum ditahan dengan pertimbangan mereka kooperatif datang ketika dimintai keterangan.

"Selain itu, karena tersangka ini usia sudah di atas 50 tahun jadi kita takut ada hal-hal yang tidak diinginkan kalau dilakukan penahanan terhadap tersangka,"ujarnya, Senin, 18 November 2024.

Dikatakan Iptu Jeffry, perihal rekonstruksi perkara dugaan kematian tidak wajar ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres TTU.

Penetapan status tersangka dua orang ini telah dilakukan beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka kasus dugaan kematian tidak wajar ini berdasarkan bukti yang cukup dan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi.

Iptu Jeffry menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan kematian tidak wajar Maria Bete di Desa Oekopa dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurutnya, peningkatan status penanganan perkara ibu Maria Bete ini dilaksanakan pasca pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan sejumlah barang bukti serta hasil autopsi.

"Untuk saksi rata-rata kita sudah periksa semua,"ujarnya,

Ia meminta keluarga korban dan masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada Polres TTU dalam menangani perkara tersebut secara adil dan jujur serta profesional.

Sebelumnya diberitakan, Keluarga dari seorang ibu bernama Maria Bete di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT mengungkap kronologi lengkap pertama kali almarhum ditemukan meninggal dunia di pekarangan rumah tetangga. 

Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 20 Juli 2024, anak dari korban bernama Charles Amteme (28) mengatakan, selama ini ibunya tidak pernah mengidap sakit parah ataupun penyakit bawaan. 

Dikatakan Charles, ia pertama kali menerima informasi mengenai kepergian ibunya ketika hendak pulang dari kerja.

Saat itu, Charles menerima informasi dari keponakannya bahwa ibunya telah meninggal dunia karena diduga dibunuh.


Ketika tiba di rumah, mereka tidak diperkenankan mendekati korban yang sedang tergeletak tak bernyawa di pekarangan rumah (bagian belakang rumah) tetangga bernama Yuliana Balo. Pasalnya, komandan Hansip telah berada di TKP sembari menanti pihaknya kepolisian tiba.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved