Berita Nasional
PPN 12 Persen Berlaku Mulai Januari 2025, Picu Kenaikan Harga Barang dan Jasa
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan, kenaikan PPN bakal menyebabkan harga barang dan jasa naik, khususnya produk makanan dan minuman.
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen tentu akan membuat harga-harga jual barang dan jasa akan ikut naik, biasanya minimal sebesar kenaikan PPN," ujarnya, Minggu (17/11/2024).
Kenaikan harga terjadi karena perusahaan akan membebankan kenaikan PPN ke harga jual barang atau jasa yang diproduksi. "Karena biasanya perusahaan kurang bersedia menanggung kenaikan PPN sendiri," kata Ronny.
Alhasil masyarakat akan terdampak langsung kenaikan PPN. Padahal masyarakat terutama kelas menengah sedang mengalami penurunan daya beli sejak dua tahun terakhir.
"Secara umum akan terdampak ke semua (lapisan masyarakat), tergantung persentase pengaruhnya. Toh retail-retail modern hari ini sudah sampai ke desa-desa. Namun yang akan paling terpukul kelas menengah tentunya," ucapnya.
Semakin masyarakat mengalami tekanan daya beli akibat kenaikan harga barang dan jasa, maka masyarakat akan mengurangi konsumsinya sehingga permintaan akan menurun.
Baca juga: BPAD NTT Optimis Penerimaan Pajak 95 Persen
Hal ini kemudian akan berimbas ke produksi perusahaan-perusahaan yang berkurang karena permintaan turun. Sehingga akan membuka peluang untuk terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
"Jika permintaan turun, konsumsi rumah tangga turun, maka prospek investasi di Indonesia akan memburuk, karena investor akan berpikir ulang untuk membuka investasi baru lantaran performa pasarnya juga menurun atau terus terkontraksi," tambahnya.
Dia melanjutkan, dari efek berantai dampak kenaikan PPN itu akan membuat pertumbuhan ekonomi sulit mencapai target 5,2 persen pada tahun depan.
"Pun secara fiskal, meskipun PPN naik, tapi imbasnya bisa membuat penerimaan negara justru menurun, karena berpotensi menurunkan permintaan di masa mendatang, yang membuat penurunan produksi yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dari PPN secara nominal," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan tahun depan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Akan Mengganggu Kinerja Investasi Indonesia
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024).
Namun demikian, Sri Mulyani menekankan agar penerapan kenaikan tarif PPN ini dibarengi dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat supaya masyarakat memahami alasan tarif PPN dinaikkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.