Berita NTT
BPAD NTT Optimis Penerimaan Pajak 95 Persen
PAD sendiri terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan pendapatan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM - BADAN Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Dominikus Dore Payong, MA, optimis di akhir tahun 2024 nanti angka penerimaan pajak berada di angka 95 persen.
Pelaksana tugas kepala BPAD Provinsi NTT Domi menjelaskan, terkait tugas dan wewenang Badan Pendapatan Aset Daerah Nusa Tenggara Timur, sesuai peraturan daerah tentang struktur organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi, perangkat daerah ini bertugas untuk mengendalikan, mengoptimalkan dan mengelola pendapatan daerah secara baik.
"Dari sana lah kita akan membiayai seluruh program kegiatan pemerintah provinsi untuk kepentingan, untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, di samping juga ada tugas tambahan bagaimana mengelola aset-aset di daerah ini juga bisa bermanfaat bagi pembiayaan program kegiatan pemerintah provinsi NTT," kata Domi, dalam Podcast Pos Kupang, Selasa (12/11).
Tugas BPAD NTT ada dua, bagaimana pendapatan bisa ditingkatkan, bagaimana aset-aset bisa dioptimalkan pemanfaatannya untuk pembangunan NTT. Domi menjelaskan, untuk APBD tahun anggaran 2024 total APBD NTT adalah Rp 5 triliun lebih. Dari Rp 5 triliun tersebut sebanyak Rp 1.5 triliun berasal dari pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Lagu Daerah NTT dari Flores Tumur, Lagu Karya Fajar Band Janji Ujung Aro 2 yang Pernah Viral
PAD sendiri terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan pendapatan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Selain PAD, pendapatan daerah juga berasal dari dana transfer. Ada DAU, DAK, tugas pembantuan, sehingga jika membandingkan total pendapatan Rp 5 triliun lebih tadi dengan PAD yang hanya Rp 1,5 triliun lebih di sana.
Hal ini bisa dilihat ketimpangan fiskal cukup dalam sehingga bagaimana sumber daya yang ada di daerah ini bisa dioptimalkan untuk membiayai semua program kegiatan yang telah direncanakan dalam dokumen-dokumen perencanaan pembangunan di daerah ini termasuk dalam APBD tahun anggaran 2024.
Dalam rangka merealisasikan semua target yang sudah diberikan, kata Domi, tentu ada banyak cara yang diambil, banyak strategi yang harus diupayakan agar target yang telah ditetapkan dan menjadi tugas Badan Pendapatan dan Aset Daerah tersebut perlahan-lahan bisa direalisasi.
"Jadi dari 1.5 triliun lebih, per 11 November kemarin kita sudah berada di posisi 75.59 persen atau di angka 1.1 triliun lebih. Dari 5 triliun lebih, yang menjadi tugas langsung BPAD adalah pajak daerah sebesar 1.2 triliun lebih. Pajak daerah ini terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan. Dari 5 jenis pajak ini dengan target 1 triliun lebih, per hari ini kita mencapai 81.59 persen, itu dari pajak daerah," ungkapnya.
Dengan waktu yang tersisa menuju akhir tahun 2024, Domi yakin pendapatan daerah bisa meningkat mendekati target yang ditentukan.
"Semua tugas yang diberikan kepada kami di Badan Pendapatan dan Aset Daerah, kami harus mempunyai rasa percaya diri, punya optimisme bahwa pada saatnya per 31 Desember, target ini wajib kami realisasikan tapi kita berharap target yang telah ditetapkan ini yang menjadi tugas dan tanggung jawab BPAD, kita optimis berada di sekitar 95 persen lebih karena melihat tren penerimaan sampai dengan hari ini bahwa ada selisih kurang lebih 18 persen,” jelasnya.
Menurutnya, jika dihitung dengan waktu tersisa sampai dengan 31 Desember, pihaknya optimis bahwa PAD pemprov NTT khususnya dari pajak daerah dengan lima jenis pajak tadi bisa dicapai diatas 95 persen. “Melihat tren realisasi lima tahun terakhir memang 2019 itu bisa diatas 100 persen tapi 4 tahun sisanya itu dibawah 97 persen," urainya.
Menurut Domi, alasan target belum bisa dicapai 100 persen adalah karena kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor.
Khusus untuk pajak daerah ini dengan jujur harus sampaikan bahwa ini soal kepatuhan. Kepatuhan dari wajib pajak untuk membayar pajaknya. Ini rata-rata nasional tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor itu dibawah 60 persen jadi bisa bayangkan kalau 1 juta unit kendaraan di NTTdengan tingkat kepatuhan dibawah 60 persen.
“Hal itu berarti 40 persen wajib pajak tidak membayar pajaknya. Sehingga dengan adanya ketidakpatuhan diatas 40 persen tadi maka kita mencoba menggali potensi-potensi lain di luar pajak daerah antara lain retribusi daerah, lain-lain PAD yang sah, bagaimana aset-aset daerah yang ada kita optimalkan pemanfaatannya melalui kerjasama dengan pihak ketiga," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.