Berita Nasional

PPN 12 Persen Berlaku Mulai Januari 2025, Picu Kenaikan Harga Barang dan Jasa

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Ilustrasi pajak 

Dia mengungkapkan, kenaikan tarif PPN bukan kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan. Kenaikan PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved