Kapolri Murka Jika Ada Anggota Polri Main Judi Online: Pasti akan Dipecat
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo murka apabila ada anggota polisi terlibat dalam kasus judi online.
POS-KUPANG.COM – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo murka apabila ada anggota polisi terlibat dalam kasus judi, termasuk judi online yang kini sedang marak terjadi di tarah air.
Jika ada oknum anggota yang nekad melakukan tindakan tersebut, yakni main judi online, maka pihaknya tidak segan-segan memecat anggota tersebut apabila ketahuan terlibat dalam kasus judi online tersebut.
Bahkan Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap mundur kalau dirinya kedapatan bermain atau terlibat dalam judi online.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan itu dalam rapat kerja yang dilakukannya dengan Komisi III DPR RI baru-baru ini.
"Saya pak, kalau saya kedapatan main judi online maka saya pasti akan mundur. Kalau malam ini saya ketahuan main judi, besok pagi saya akan mundur," kata Sigit.
Sigit juga menginstruksikan jajarannya untuk memberantas perkara judi online.
Polisi Jenderal bintang empat ini juga mewanti-wanti jajarannya untuk mundur apabila mereka terlibat atau membiarkan judi online.
"Anda terlibat, itu yang pertama, atau membiarkan atau takut. Jadi saya kira pilihannya kalau tidak sanggup, silakan mundur, sama dengan saya pak," ujar Kapolri lagi.
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan komitmennya untuk tidak ragu-ragu memberantas judi online hingga ke akarnya.
Di internal Polri sendiri, ia memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan para kapolda secara berkala memeriksa para anggota Korps Bhayangkara agar tidak terlibat judi online.
"Berikan pembinaan-pembinaan mulai dari teguran sampai dengan sanksi. Kemudian yang terlibat jangan ragu-ragu diproses. Saya kira itu komitmen kami," tegasnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
78 Ribu Penerima Bansos Main Judi Online |
![]() |
---|
Pemain Judi Online Mayoritas Pria Usia 30 Hingga 50 Tahun |
![]() |
---|
PPATK Blokir 28 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online, Perputaran Uang Judol Rp1.200 Triliun |
![]() |
---|
Pemerintah Coret 228 Ribu Penerima Bansos, Terindikasi Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
228 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol Dicoret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.