CPNS 2024

Diumumkan Lusa, Simak Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini Tandanya Peserta Lolos atau Tidak

Mulai diumumkan lusa, Minggu 17 November 2024, Simak Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini Tandanya Peserta Lolos atau Tidak

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Campuspedia
Ilustrasi PNS - Diumumkan Lusa, Simak Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, ini Tanda Peserta Lolos SKD atau tidak. 

POS-KUPANG.COM - Hasil SKD CPNS 2024 mulai diumumkan lusa, Minggu 17 November 2024 hingga 19 November 2024.

Berikut Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 dan Tanda Lolos SKD atau tidak 

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024

Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal pengumuman SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 17-19 November 2024.

Nantinya, hasil SKD CPNS 2024 akan diumumkan melalui laman resmi BKN atau laman resmi instansi, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Baca juga: MenPAN RB Evaluasi Seleksi CPNS 2024, Ini Permintaan Rini Widyantini kepada Kementerian dan Pemda

Berikut Cara Cek pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 :

Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas
Masuk menggunakan akun masing-masing peserta
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk"
Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.

Cara Cek Nilai SKD CNPS 2024

Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/.
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta
Pilh jenis seleksi, yakni CPNS
Klik "Unduh"

Sertifikat SKD CPNS 2024 hanya bisa diunduh minimal sehari setelah ujian dilaksanakan oleh masing-masing peserta

Baca juga: Dua Syarat Ikut Tes SKB CPNS 2024 dan Ketentuan Menurut PermenPAN-RB agar Lolos SKD

Tanda Lolos SKD CPNS 2024

Pada pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan terdapat kode P/L, P, TL dan TH.

Kode tersebut tercantum di samping nama peserta yang menerangkan status lulus atau tidaknya peserta.

Lantas, apa arti kode P/L, P, TL dan TH? Berikut penjelasannya, dikutip dari laman kemenag.go.id.

Kode “P/L” artinya peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD 2024 dan berhak mengikuti SKB.
Kode “P” artinya peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD 2024 namun tidak berhak mengikuti SKB;
Kode “TL” artinya peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD 2024
Kode “TH” artinya peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved