CPNS 2024
Diumumkan Lusa, Simak Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini Tandanya Peserta Lolos atau Tidak
Mulai diumumkan lusa, Minggu 17 November 2024, Simak Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini Tandanya Peserta Lolos atau Tidak
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Hasil SKD CPNS 2024 mulai diumumkan lusa, Minggu 17 November 2024 hingga 19 November 2024.
Berikut Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 dan Tanda Lolos SKD atau tidak
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024
Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal pengumuman SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 17-19 November 2024.
Nantinya, hasil SKD CPNS 2024 akan diumumkan melalui laman resmi BKN atau laman resmi instansi, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga.
Baca juga: MenPAN RB Evaluasi Seleksi CPNS 2024, Ini Permintaan Rini Widyantini kepada Kementerian dan Pemda
Berikut Cara Cek pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 :
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas
Masuk menggunakan akun masing-masing peserta
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk"
Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.
Cara Cek Nilai SKD CNPS 2024
Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/.
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta
Pilh jenis seleksi, yakni CPNS
Klik "Unduh"
Sertifikat SKD CPNS 2024 hanya bisa diunduh minimal sehari setelah ujian dilaksanakan oleh masing-masing peserta
Baca juga: Dua Syarat Ikut Tes SKB CPNS 2024 dan Ketentuan Menurut PermenPAN-RB agar Lolos SKD
Tanda Lolos SKD CPNS 2024
Pada pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan terdapat kode P/L, P, TL dan TH.
Kode tersebut tercantum di samping nama peserta yang menerangkan status lulus atau tidaknya peserta.
Lantas, apa arti kode P/L, P, TL dan TH? Berikut penjelasannya, dikutip dari laman kemenag.go.id.
Kode “P/L” artinya peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD 2024 dan berhak mengikuti SKB.
Kode “P” artinya peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD 2024 namun tidak berhak mengikuti SKB;
Kode “TL” artinya peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD 2024
Kode “TH” artinya peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD 2024. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.