CPNS 2024

Dua Syarat Ikut Tes SKB CPNS 2024 dan Ketentuan Menurut PermenPAN-RB agar Lolos SKD

Dua Syarat Ikut Tes SKB CPNS 2024 dan Ketentuan Menurut PermenPAN-RB agar Lolos SKD, berikut Aturan Perankingannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kemenkom Info
Seleksi CPNS Kementerian Agama 2022 - Dua Syarat Ikut SKB CPNS 2024 Ketentuan Menurut PermenPAN-RB agar Lolos SKD. 

POS-KUPANG.COM - Tahukah Anda, ternyata ada Dua Syarat Ikuti Tes SKB CPNS 2024.

Untuk lolos ke Tahap SKB CPNS 2024, seorang peserta harus memenuhi dua syarat tersebut.

Dua Syarat Ikut SKB tersebut sebagaimana diatur dalam PemenPAN RB Nomor: 6 Tahun 2024.

Lalu apa saja dua persyaratan itu? Sesuai Ketentuan PermenPAN RB Nomor: 6 Tahun 2024.

Dua Syarat Ikut SKB CPNS 2024 yakni: 

Baca juga: Jadwal Lengkap Tes SKB CPNS 2024, Syarat Lolos SKD lengkap dengan Passing Grade & Aturan Perankingan

Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Berdasarkan pasal tersebut, dua syarat lolos SKD CPNS 2024 untuk bisa ikut SKB yakni sebagai berikut.

1. Memenuhi Passing Grade SKD

Setiap peserta wajib mencapai nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan berdasarkan jenis formasi yang dilamar.

Passing grade ini adalah nilai minimal yang harus dicapai agar peserta dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

2. Masuk dalam Peringkat Teratas Berdasarkan Jumlah Formasi

Selain memenuhi passing grade, peserta juga harus termasuk dalam peringkat tertinggi, dengan jumlah maksimal tiga kali dari jumlah formasi yang tersedia untuk jabatan tersebut.

Misalnya, jika jabatan yang dilamar membuka 20 formasi, maka peserta yang termasuk dalam 60 besar nilai tertinggi pada SKD berhak mengikuti SKB.

Baca juga: Aturan Perankingan SKD CPNS 2024, Passing Grade, Cara Cek dan Jadwal Pengumuman Hasilnya

Jika terdapat peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka urutan penilaian akan diperinci lebih lanjut, dimulai dari nilai pada subtes berikut:

Nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi) lebih tinggi akan diutamakan,
Jika nilai TKP masih sama, akan dilihat dari nilai TIU (Tes Intelegensi Umum),
Jika nilai TIU juga sama, maka dilihat nilai TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
Jika setelah penilaian ulang nilai-nilai tersebut tetap sama, maka semua peserta dengan nilai tersebut akan diikutsertakan dalam SKB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved