Berita NTT
Marciana Jone Minta Dukungan Dirjen KI Fasilitasi Percepatan Pendaftaran IG Tenun Ikat di NTT
Marciana melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, pada Kamis, 14 November 2024 di Jakarta.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone dan jajaran sepakat untuk selalu mendorong Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk memberikan informasi edukasi dan memfasilitasi Pemda dan masyarakat untuk perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI).
Saat ini NTT memiliki 12 Indikasi Geografis yang terdaftar yakni Tenun Ikat (Sikka, Alor, Flotim, Ngada, Fehan Malaka), tenun songket Alor, Kopi (arabika Flores Bajawa, Manggarai dan robusta Flores Manggarai), jeruk Soe mollo, Gula lontar Rote, dan Vanili kepulauan Alor. Tercatat, masih ada beberapa IG lainnya yang tertinggal.
Marciana melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, pada Kamis, 14 November 2024 di Jakarta.
Koordinasi ini juga dalam rangka melaporkan kesiapan MPIG Tenun Buna TTU dan MPIG Tenun Amarasi, dalam proses pemeriksaan substantif Indikasi Geografis yang dijadwalkan tanggal akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 22 November 2024.
Marciana bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, Sekretaris Dirjend KI, Anggoro Dasananto, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sugito dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.
Marciana berharap, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendukung proses penyelesaian permohonan pendaftaran Indikasi Geografis di Provinsi NTT agar segera terselesaikan sehingga para penenun dapat memperoleh manfaat ekonomi.
Marciana juga menyampaikan 2 permohonan IG Tenun lainnya yakni Tenun Ikat Ende dan Tenun Rote Ndao.
“Dua permohonan IG ini telah selesai masa pengumuman, tinggal menunggu untuk pelaksanaan pemeriksaan substantif,” ujarnya.
Pemerintah Daerah dan MPIG telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham NTT, terkait kesiapan mereka dalam menyambut Tim Ahli Indikasi Geografis untuk melihat langsung proses penenunan di daerah masing-masing.
“Geographical Indication Drafting Camp” bagi MPIG yang telah mengajukan permohonan pendaftaran IG namun belum lengkap dokumen deskripsinya untuk mendapatkan pendampingan langsung dari Tim Ahli Indikasi Geografis Dirjen KI.
Menyambut baik informasi yang diberikan Kakanwil NTT, Dirjen KI menyampaikan dukungannya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Larang ASN Berpolitik Praktis dan Judi Online
“Saya mengapresiasi Kanwil NTT karena dilihat dari banyaknya permohonan pendaftaran IG yang masuk, Kanwil NTT termasuk wilayah yang menyumbang pendaftaran IG terbanyak,” kata Min Usihen.
Senada dengan Min Usihen, Direktur Merk dan IG, Kurniaman menyampaikan dukungan penuh,
“Jika dibutuhkan pendampingan, Tim kami siap ke NTT untuk mendampingi dan memfasilitasi proses secara langsung,” imbuh Kurniaman. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.