Berita NTT

Kakanwil Kemenkumham NTT Larang ASN Berpolitik Praktis dan Judi Online

Marciana mengingatkan kembali Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-8.OT.03.02 Tahun 2024 tentang imbauan netralitas pegawai ASN

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengimbau larangan ASN terlibat politik praktis dan judi online saat upacara di LPKA Klas 1 Kupang. Rabu, 21 Agustus 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kemenkumham NTT terlibat politik praktis dan judi online.

Marciana mengingatkan kembali Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-8.OT.03.02 Tahun 2024 tentang imbauan netralitas pegawai ASN dan larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan tahun 2024 di lingkungan kemenkumham.

“Tahun ini akan dilaksanakan pilkada, seluruh ASN Kemenkumham tidak terlibat politik praktis dengan menjaga integritas dan profesionalisme, serta menjunjung tinggi netralitas. Jangan melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu,” ujarnya Rabu, 21 Agustus 2024 saat upacara di  Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang.

Selain larangan berpolitik praktis, Marciana juga mengimbau seluruh jajaran di LPKA Kupang agar tidak bermain judi online. Dia juga mengatakan saat ini Kemenkopolhukam memantau pelaku judi online, sehingga jajaran ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT diwanti-wanti agar tidak terlibat dalam bentuk apapun.

“Tidak ada judi yang membuat orang kaya, justru lebih banyak dampak negatifnya. Oleh karena itu, jangan sekali-kali main judi online,” tegasnya.

Marciana menambahkan, seluruh ASN Kemenkumham harus bisa menjadi ASN yang berdampak yakni, ASN yang memberikan kontribusi positif bagi organisasi, serta mampu berkolaborasi dan berjejaring. 

Baca juga: Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

“ASN tidak boleh apatis, namun harus berkinerja secara terukur. Antara lain dengan tertib melakukan absensi dan mengisi jurnal sesuai dengan SKP tahunan yang telah dibuat. Jurnal tidak boleh mengarang indah, tapi harus disertai dengan data dukung terkait pekerjaan yang dilakukan. Tertiblah dalam bekerja, jujur itu penting. Jadilah ASN yang berdampak dan berintegritas,” jelasnya.

Marciana juga meminta Kepala LPKA Kupang agar menegakkan disiplin dengan baik. Sanksi dijatuhkan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved