Berita NTT

Kemenkumham NTT Sosialisasi Anti Bullying di SDK Rosa Mystica Kupang 

Tema yang diangkat terkait anti bullying di lingkungan sekolah, karena bullying atau perundungan kerap terjadi di dunia pendidikan.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Tim Kanwil Kemenkumham NTT menggelar penyuluhan hukum bagi siswa/i SD Katolik Rosa Mystica Kupang, di Gua Maria Desa Baumata Kabupaten Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT atau Kemenkumham NTT menggelar penyuluhan hukum bagi siswa/i SDK Rosa Mystica Kupang, di Gua Maria Desa Baumata Kabupaten Kupang.

Kegiatan ini dilaksanakan JFT penyuluh hukum ahli muda yang terdiri dari Nikolas Tak dan Cornelia Radho.

Tema yang diangkat terkait anti bullying di lingkungan sekolah, karena bullying atau perundungan kerap terjadi di dunia pendidikan.

Cornelia Radho menyampaikan kegiatan ini untuk mengetahui tentang dampak serta regulasi yang berkaitan dengan bullying yang dilakukan oleh siswa kepada siswa lain secara berulang dengan tujuan untuk menyakiti secara fisik dan psikis.

“Dampak bullying di sekolah yang dapat menghambat perkembangan belajar dan perkembangan sosial pada siswa, perlu adanya dukungan dari seluruh komponen sekolah untuk mengatasinya. Sekolah lebih peduli pada tindakan bullying yang terjadi di lingkungan sekolah, melaporkan apabila mengalami/mengetahui adanya bullying, mengambil tindakan untuk membantu korban, dan penegakan disiplin yang tegas kepada pelaku bullying,” ujarnya Kamis, 14 November 2024.

Nikolas Tak menambahkan, para siswa harus mempunyai sikap saling peduli sesama dan saling menghargai perbedaan. 

“Jika menjadi korban bullying, berbicaralah pada orang terpercaya, seperti guru, orang tua, menghindari orang-orang yang bersikap buruk. Segera menyingkir jika dalam keadaan yang membahayakan, dan bertemanlah dengan orang-orang yang baik dan dapat dipercaya. Jika melihat bullying di sekitar kalian, segera lapor pada guru, jangan ikut-ikutan melakukan bullying, jadilah teman yang baik khususnya bagi korban bullying, dan berani berbicara untuk membela korban,” kata Nikolas.

Nikolas juga menjelaskan terkait tindak pidana bullying diatur dalam Pasal 76C UU Perlindungan Anak bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Meski demikian, mengingat diasumsikan bahwa pelaku juga masih berusia anak atau di bawah umur, maka perlu merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya.

Mewakili Kepala SDK Rosa Mystica Kupang, Veronikus Albertus Usfinit berharap adanya kegiatan penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran dan memotivasi siswa menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan damai. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved