Modus Bahlil Lahadalia Terbongkar: Diduga Pakai Joki untuk Rebut Gelar Doktor

Modus yang dilakukan Bahlil Lahadalia dalam meraih gelar doctor di Universitas Indonesia, akhirnya terbongkar. Diduga gunakan joki untuk jadi doktor.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TERBONGKAR – Modus Bahlil Lahadalia dalam meraih gelar doctor kini terbongkar. Pasalnya, Bahlil tak pernah meminta langsung data untuk disertasinya, namun tiba-tiba ia dinyatakan lulus dari disertasinya. 

POS-KUPANG.COM – Modus yang dilakukan Bahlil Lahadalia dalam meraih gelar doctor di Universitas Indonesia, akhirnya terbongkar. Kuat dugaan, Bahlil Lahadalia menggunakan joki dalam upaya meraih gelar doctor di universitas tersebut.

Praktik tak terpuji ini terkuak, setelah Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam tahu kalau selama ini oganisasinya menjadi pemasok utama semua data untuk disertasi Bahlil Lahadalia.

Ini semua terbongkar setelah Jatam tahu kalau Bahlil Lahadalia yang juga mengemban tugas sebagai Menteri ESDM itu diketahui tak pernah datang langsung untuk meminta data dalam upaya meraih gelar doktornya tersebut.

Atas fakta itulah, sehingga Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, mensinyalir kalau ada praktik perjokian karya ilmiah di balik disertasi Bahlil Lahadalia.

Kasus ini mencuat karena publik terkejut atas gebrakan Bahlil dalam meraih gelar doktor secara kilat, satu tahun delapan bulan.

Bahkan, Bahlil meraih predikat cumlaude saat dilakukan pengujian oleh para profesor UI, Rabu 16 Oktober 2024, empat hari jelang pelantikan Presiden Prabowo Subianto.

Karena Jatam baru mengetahui organisasinya dicatut oleh Bahlil, maka disampaikan keberatan, Kamis 7 November 2024.

Melky mengatakan, organisasinya tidak pernah memberikan persetujuan kepada Bahlil agar namanya dicatut sebagai informan utama.

Menurut Melky, pencatutan nama yang diduga dilakukan oleh Bahlil dan salah satu peneliti UI bernama Ismi Azkya, melanggar peraturan.

“Kami menduga peneliti bernama Ismi Azkya merupakan bagian dari praktik perjokian karya ilmiah untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia,” ujar Melky dikutip dari Kompas.com, Jumat 8 November 2024.

“Ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan terkait lainnya,” tambahnya.

Begini Kronologinya

Melky menjelaskan, sebelum Bahlil lulus program doktor dari UI, organisasinya sempat didatangi oleh peneliti UI bernama Ismi Azkya pada 28 Agustus 2024.

Pada saat itu, Ismi memperkenalkan dirinya sebagai peneliti dari Lembaga Demografi UI.

Ia datang ke kantor Jatam bersama seorang rekannya yang mengaku sebagai peneliti di lembaga yang sama.

Kepada Jatam, Ismi mengeklaim sedang melakukan penelitian tentang hilirisasi nikel dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Berulang kali ia menyebutkan, ‘Saya sedang meneliti,’ yang menunjukkan ia sebagai peneliti aktif yang berkepentingan langsung, bukan untuk orang lain, terkhusus Bahlil Lahadalia,” jelas Melky.

Setelah itu, Jatam terkejut dengan kemunculan disertasi Bahlil karena nama organisasinya dicatut sebagai informan utama.

Jatam juga menerima salinan disertasi Bahlil yang berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia” pada 16 Oktober 2024.

Dalam salinan yang diterima, Jatam mendapati, verbatim atau menyalin kalimat dari rekaman suara secara persis seperti yang diucapkan.

Verbatim tersebut berisi percakapan antara pegiat Jatam dengan Ismi pada 28 Agustus 2024.

Mengetahui hal itu, Jatam pun sempat menghubungi Ismi melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta klarifikasi.

Ismi menjawab pertanyaan Jatam dengan menampik bahwa informasi dari Jatam digunakan sebagai disertasi Bahlil.

Namun, ia menyampaikan permintaan maaf melalui WhatsApp dengan alasan dirinya hanya diminta membantu mewawancarai pihak Jatam.

“Begini bunyi pesannya: Sebelumnya mohon maaf, kak, saya kurang paham sejauh itu karena saya hanya diminta untuk bantu wawancara,” ungkap Melky.

Selain meminta maaf, Ismi juga mengirimkan kontak kepada Jatam, namun ia tidak menjelaskan identitas nomor yang dituju. Setelah itu, Ismi memblokir nomor Jatam yang menghubunginya.

Atas dasar itu, Jatam menganggap apa yang dilakukan Ismi dan Bahlil merupakan bentuk penipuan intelektual yang mencederai integritas dan marwah pendidikan Indonesia.

Baca juga: Universitas Indonesia Minta Maaf Telah Luluskan Bahlil Lahadalia Jadi Doktor

Baca juga: Gubernur Kalimantan Selatan Menang Lawan KPK di PN Jakarta Selatan, Begini Katanya

Respons UI 

Kepala Kantor Informasi Publik dan Hubungan Masyarakat UI Amelita Lusia mengatakan, Bahlil menjalani revisi naskah disertasi berdasarkan masukan yang diberikan ketika sidang.

Karena alasan itu, disertasi Bahlil soal hilirisasi nikel masih bisa direvisi.

Namun, ia tidak mengonfirmasi apakah UI sudah menerima keberatan yang diajukan Jatam.

“Apabila ada masukan seperti ini, tentu akan menjadi perhatian dan dilakukan perbaikan sebagaimana harusnya,” ujar Amelita kepada Kompas.com, Jumat 8 November 2024. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved