CPNS 2024
Dua Syarat Ikut Tes SKB CPNS 2024 dan Ketentuan Menurut PermenPAN-RB agar Lolos SKD
Dua Syarat Ikut Tes SKB CPNS 2024 dan Ketentuan Menurut PermenPAN-RB agar Lolos SKD, berikut Aturan Perankingannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 31 Ayat 6:
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas agar bisa lolos SKD CPNS 2024 berdasarkan formasinya yakni sebagai berikut.
Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Formasi Cum Laude dan Diaspora:
Nilai kumulatif SKD minimum: 311
Nilai TIU minimum: 85
Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
Nilai kumulatif SKD minimum: 286
Nilai TIU minimum: 60. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.