Berita Timor Tengah Utara
DPRD Sebut Seleksi PPPK di Kabupaten Timor Tengah Utara Diguncang Persoalan Serius
Robert menyarankan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten TTU agar menjalankan tugas dengan hati untuk kebaikan banyak orang.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Alexander Tabesi menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasan.
Meskipun demikian, proses penerimaan ASN tahun 2024 ini berdasarkan peraturan Menpan-RB nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Serangkaian proses atau tahapan pelaksanaan seleksi ASN wajib dilakukan.
Menpan-RB telah menyetujui formasi CASN di Kabupaten TTU sebanyak 1235 formasi pada tahun 2024. Jumlah ini terdiri dari 1100 formasi untuk PPPK dan 135 formasi untuk CPNS. Secara khusus seleksi PPPK mengacu pada Permenpan-RB nomor 347 tahun 2024 tentang seleksi PPPK.
Dikatakan Alexander, sebanyak 1365 calon PPPK yang mengajukan lamaran saat pembukaan pendaftaran yang mana, nama-nama non ASN yang masuk dalam database BKN, maupun yang Eks THK 2 dan aktif bekerja di instansi pemerintahan. Para pelamar yang telah diputuskan kontraknya oleh Pemkab TTU dan bekerja di instansi swasta tidak diperbolehkan mengikuti seleksi ini.
Dari jumlah calon yang melamar, sebanyak 1005 pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dan tidak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat sebanyak 360 orang. Para pelamar juga diberikan masa sanggah pasca pengumuman kelulusan seleksi administrasi.
Selama masa sanggah ini, kaya Alexander, sebanyak 263 pelamar yang mengajukan sanggahan. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 116 pelamar yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat administrasi dan tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 147 pelamar.
"Mereka diterima karena mengajukan bukti-bukti baru,"ungkapnya.
BKDPSDM Kabupaten TTU, kata Alexander, memastikan semua peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat dipastikan sesuai proses dan aturan yang ada.
Sebanyak 254 pelamar yang tidak memenuhi syarat ini sebagian besar telah diberhentikan sebagai PTT. Hal ini merupakan persyaratan yang mutlak.
Para pelamar yang dinyatakan tidak lulus karena tidak aktif bekerja di lingkungan Pemkab TTU. Selain itu, ada pelamar dari lembaga swasta dan pelamar mengunggah dokumen tidak sesuai yang dipersyaratkan. Di sisi lain, pengalaman kerja pelamar tidak relevan dengan jabatan yang dilamar.
Perihal 6 orang yang telah diberhentikan dari PTT dan tidak aktif yang dinyatakan lulus berdasarkan informasi yang disampaikan DPRD tersebut, Alexander menyebut bakal melakukan pengecekkan untuk memastikan kebenaran informasi ini.
Lebih daripada itu, ujarnya, semua yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan tidak dinyatakan lulus seleksi administrasi dipastikan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.