Berita Ende
Manfaatkan Tax Amnesty, ASN Pemilik Kendaraan Pribadi di Ende Didorong Segera Bayar Pajak
Dikatakan Abdulgani Rasyd Tokan, untuk progres pembayaran kendaraan dinas milik Pemkab Ende dinilai sangat bagus
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Ende mendorong semua ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende untuk segera melunasi pajak kendaraannya bagi yang belum melunasi pajak tahun 2024.
Para ASN yang masih menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) supaya memanfaatkan sisa waktu Tax Amnesty yang akan berakhir pada 29 Juni mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Penda NTT Kabupaten Ende, Abdulgani Rasyd Tokan, SE kepada POS-KUPANG.COM pada Senin, 24 Juni 2024 pagi.
Dikatakan Abdulgani Rasyd Tokan, untuk progres pembayaran kendaraan dinas milik Pemkab Ende dinilai sangat bagus.
Namun, untuk pembayaran pajak kendaraan umum atau kendaraan pribadi milik ASN di lingkup Pemkab Ende pihaknya meminta bantuan Pj Bupati Ende untuk menginstruksikan kepada seluruh bawahannya yang belum melunasi kewajiban membayar pajak agar segera dilunasi.
"Harapan kami Pemda Ende khususnya kendaraan-kendaraan umum yang dimiliki oleh ASN itu berkorelasi lurus dengan kendaraan dinas dan ini memang sudah kami konfirmasi dengan Pak Pj Bupati dan besok kami ketemu dengan beliau untuk memohon dukungan, dari sisi kendaraan dinasnya sudah ok tetapi dari kendaraan umum itu mungkin beliau instruksikan kepada seluruh ASN di masa pemerintahan beliau supaya mereka juga bisa
membayar pajak," tandas Abdulgani Rasyd Tokan.
Total kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Ende pada tahun 2024 kurang lebih 30 ribu unit dan lebih banyak didominasi kendaraan roda dua.
Dari jumlah itu sekitar belasan ribu kendaraan yang tunggak pajak. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.