Berita NTT

Saat Irwan-Sadam Digelandang ke Penjara di Darwin, Australia 

Namanya masih anak-anak, mereka mau saja. Apalagi mendengar informasi bahwa mereka akan berangkat ke luar negeri

|
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/PAUL BURIN
IRWAN DAN SADAM – Irwan (kiri) dan Sadam (kanan) pernah menjalani hukuman di Australia ketika berusia di bawah 18 tahun (2012). Saat ini keduanya sudah dewasa dan sudah berkeluarga. 

POS-KUPANG.COM -  HARI itu terik sungguh menyengat. Angin laut relatif kencang mengombang-ambingkan perahu layar motor yang ditumpangi  Irwan Syamsudin Jainadi (30) dan Sadam Ilias (27) bersama anak buah kapal (ABK) serta 80 orang imigran dari Afganistan.

Perahu itu akhirnya mati mesin beberapa saat mendekati zona batas Indonesia dan Australia. Mereka berlayar selama dua hari penuh dari Jakarta, Indonesia  pada 2012 lalu. Mereka lupa nama perahu motor itu. Saat itu usia keduanya di bawah 18 tahun. 
 
Sebelumnya, baik Sadam maupun Irwan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Mereka hendak merantau, setidaknya ingin mengubah nasib agar lebih baik lagi. Beberapa saat setelah tiba di sana keduanya diajak untuk mengikuti pelayaran ke Australia, sekadar untuk pelesir atau pesiar.

Namanya masih anak-anak, mereka mau saja. Apalagi mendengar informasi bahwa mereka akan berangkat ke luar negeri. Meski Australia itu letaknya jauh lebih dekat dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), keduanya mengaku belum pernah ke sana.
 
Karena itu, ajakan dari sesama teman yang dikenal di Jakarta itu diterima dengan senang hati. “Kami ini anak nelayan. Jadi kalau mendapat tawaran seperti itu, kami senang sekali,” kata Irwan, lelaki keturunan dari  ayah asal  Desa Lohayong, Solor Timur, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT)  yang lahir dan besar di Kampung Maleset, Namosain, Kota Kupang, Minggu, 20 Oktober 2024.

TIM YANG SOLID – Tim yang solid, yakni Mark Borrow (tengah) didampingi Munir (koordinator lapangan Kupang dan Rote/kanan) serta Dominikus Kopong Toni Aman (interpreter/kiri).
TIM YANG SOLID – Tim yang solid, yakni Mark Barrow (tengah) didampingi Munir (koordinator lapangan Kupang dan Rote/kanan) serta Dominikus Kopong Toni Aman (interpreter/kiri). ( POS KUPANG/PAUL BURIN)

Setelah mesin kapal mati di dekat zona perbatasan dua negara itu, mereka terombang-ambing. Tak lama berselang, sebuah kapal patroli Australia datang memberi bantuan. Mereka digiring ke Pulau Christmas, pulau kecil di sekitarnya. Di pulau itu mereka istirahat sekitar dua minggu yang kemudian diberangkatkan lagi ke Kota Darwin.
 
Saat di Darwin kata Irwan, tak ada proses hukum. Mereka digelandang saja ke penjara. Di sana, ia bersama sesama rombongan itu dipenjarakan selama tiga bulan. 
 
Tak ada perlakuan kasar yang diterima dari aparat imigrasi maupun petugas di penjara itu. Hanya mereka ditanya oleh petugas, semacam wawancara begitu. Petugas menanyakan nama, usia, asal-usul dan bagaimana sampai tiba di negeri Kanguru itu. Meski demikian tak ada sidang di pengadilan itu. Setelah tiga bulan mereka dipulangkan ke NTT.
 
Hal senada dikatakan oleh Sadam Ilias. Lelaki blasteran Lohayong, Solor Timur, Flotim ini telah beristri dan memiliki dua orang putra dan putri ini mengatakan, perlakuan yang sangat baik ia dan teman-teman terima dari para petugas di sana. Ketika di penjara pun perlakuan baik mereka terima. Begitu pula soal makan, minum dan jam tidur.
 
“Kalau soal makan dan minum, saya sangat senang. Setiap hari menu makanan berubah-ubah atau jika hendak menikmati menu yang lain kita boleh request,” katanya. Bila badan tak sehat atau sakit kata dia, petugas akan segera mendatangkan dokter untuk memeriksa dan merawat. Intinya hak-hak mereka sungguh diperhatikan dan mendapat prioritas selama menjalani tahanan.
 
Hal lain yang membuat hati senang kata dia adalah saat pulang ke Indonesia diantar dengan pesawat charteran atau pesawat khusus. Bahkan petugas menanyakan mau turun di Denpasar atau Jakarta juga boleh. Tapi, Sadam mengatakan, mereka memilih pulang langsung ke Kupang. Sebab jarak Darwin dengan Kupang tak jauh, hanya sekitar sejam lebih penerbangan. Daripada ke Denpasar atau Jakarta yang relatif jauh, sebaiknya memilih terbang langsung ke Bandara El Tari, Kupang.
 
 Akan Bangun Rumah dan Usaha 
 
Baik Irwan maupun Sadam menyampaikan terima kasih kepada administrator Mark Barrow serta para pihak terkait yang telah menyidangkan kasus ini hingga putusan pengadilan yang memihak pada mereka.
 
Irwan yang sudah mendapat 45 persen dari hak-haknya—ia telah menerima pada Juni 2024 lalu, mengatakan telah membeli sebuah mobil untuk rental dengan harga Rp 185 juta. Jika hak-haknya yang lain sudah diberikan maka ia akan beli tanah dan membangun rumah serta menabung untuk masa depan keluarganya.
 
Hal senada disampaikan oleh Sadam. Meski ia belum mendapatkan hak-haknya—saat ini dalam proses pencairan—ia mengatakan akan menggunakan dengan baik untuk usaha. “ Saya percaya Pak Mark Barrow akan membantu untuk mencairkan uang agar saya boleh menggunakan untuk usaha,” katanya.
 
Irwan dan Sadam mengatakan, masih banyak anak di NTT yang dipenjara tanpa melalui proses hukum di  Australia. Mereka telah pulang ke NTT. Hanya mereka tak mau untuk menemui tim hukum dari Australia. Padahal kata keduanya, proses untuk mencapai hasil seperti ini butuh waktu.
 
“Apa yang dilakukan ini bukan tipu-tipu. Ini benar adanya. Buktinya saya sudah terima hak-hak saya. Sedangkan teman saya yang satu ini menunggu proses,” tegas Irwan.
 
Sejumlah anak yang mengalami hal itu pernah ditemui oleh tim dari Australia sejak tahun 2016 lalu. Saat itu, baru dalam proses mengumpulkan data sebagai bahan untuk maju pada persidangan. Hingga putusan sidang pada tahun 2023 lalu membutuhkan waktu sekitar delapan tahun. Atas alasan itu, tim akhirnya datang ke NTT dan daerah lain di Indonesia untuk menemui mereka, sekaligus untuk menyalurkan hak-haknya. 

Saat ini Mark Barrow dan tim tengah berada di Indonesia  untuk mencari anak-anak negeri  yang pernah mendapat perlakuan tak patut di sejumlah kota dan penjara di  Australia. Jika ada anak-anak yang pernah mengalami hal  itu  serta memenuhi sejumlah persyaratan, silakan menghubungi Mark Barrow dan Munir untuk mengurus dana kompensasi itu. 

*Kontak Person: 
1. Mark Barrow 061410994428
2. Munir 082236108261.

 Kriteria Penerima Dana Kompensasi 
1. Warga Negara Indonesia
2. Saat ke Australia  berada pada jedah waktu 1 Januari 2007 sampai 31 Desember 2013
3. Saat ke Australia menggunakan perahu dan bersama imigran gelap
4. Usia di bawah 18 tahun
5. Tidak bersama orangtua (sendiri dan bersama anak buah kapal (ABK)
6. Lebih dari 30 hari di Australia
7. Saat di Australia petugas menanyakan apakah mau tinggal maka negara akan mengatur administrasi. Jika ingin pulang, maka  negara akan segera pulangkan imigran  di bawah 30 hari. (Paul Burin) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved