Breaking News

Ibu Ronald Tannur Tersangka

Kejagung Periksa Edward Tannur Dalami Keterlibatan Sang Istri Meirizka Widjaja Terkait Suap Hakim

Kejaksaan Agung memeriksa Edward Tannur sebagai saksi untuk mendalami keterlibatan istrinya ( Meirizka Widjaja ) dalam kasus suap terhadap hakim

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, mendatangi Kejati Jawa Timur, Selasa (5/11/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa eks anggota DPR Edward Tannur sebagai saksi untuk mendalami keterlibatan istrinya ( Meirizka Widjaja ) dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Selasa (5/11/2024). 

"Penyidik ingin mengetahui sejauh mana Edward memahami keterkaitan antara istrinya, yang berinisial MW ( Meirizka Widjaja ), dan pengacara Lisa Rahmat (LR) dalam perkara ini," kata Harli di Kejagung. 

Adapun MW menyuap 3 hakim PN Surabaya agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

Harli menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, sudah terjadi transaksi dari MW kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

"Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp 1,5 miliar kepada Lisa, dan ditalangi oleh LR sebesar Rp 2 miliar. Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tannur soal ini (lagi didalami)," tegasnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan MW sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).

Baca juga: Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur, MW Langsung Ditahan di Rutan Kelas I Surabaya

MW dianggap bersekongkol dengan LR untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.

Qohar bilang, tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

Qohar juga mengatakan, setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved