Berita Manggarai Barat
Kasus Suami Bunuh Istri di Manggarai Barat Direka Ulang
Pada Jumat, 4 Oktober 2024, dilakukan visum et repertum luar tubuh korban dilakukan di RSUD Komodo.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Jenazah korban kemudian dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan di TPU Kampung Watu Langkas, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Selanjutnya, pada Sabtu, 12 Oktober 2024, tim forensik dari Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) dan autopsi terhadap jenazah korban.
Baca juga: Hujan Lebat, Warga Nggilat Manggarai Barat Pindah Coblos di Ruang Tamu
Dia menambahkan, hasil otopsi menyimpulkan bahwa penyebab pasti kematian korban adalah tertutupnya saluran napas, sehingga mengakibatkan mati lemas.
Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dan lebih sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Manggarai Barat. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Reka-Ulang-Kasus-pembunuhan-Warga-Nggilat-di-Manggarai-Barat.jpg)