Kamis, 23 April 2026

Berita Manggarai Barat

Kasus Suami Bunuh Istri di Manggarai Barat Direka Ulang

Pada Jumat, 4 Oktober 2024, dilakukan visum et repertum luar tubuh korban dilakukan di RSUD Komodo.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Polres Manggarai Barat gelar reka ulang kasus suami bunuh istri yang terjadi di Desa Nggilat, Kabupaten Manggarai Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satreskrim Polres Manggarai Barat menggelar reka ulang adegan kasus pembunuhan SME (22) warga Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar. Tersangka EJ (24) suami korban memerankan 27 adegan. 

Rekonstruksi pembunuhan SME digelar di Mapolres Manggarai Barat, Senin 4 November 2024. Penasihat hukum tersangka menyaksikan langsung jalannya reka ulang. Sosok korban digantikan pemeran pengganti.

"Ada 27 adegan yang diperankan oleh saksi dan tersangka. Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran secara visual terkait peristiwa pidana ini supaya tidak terjadi perspektif berbeda antara keluarga korban dan tersangka. Ini juga bagian dari kepentingan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya

Aditya menambahkan, hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka, pun demikian dengan hasil outopsi rumah sakit.

 "Sudah sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban," kata Lufthi.

Dari hasil visum et repertum luar tubuh oleh pihak RSUD Komodo Labuan Bajo, ditemukan luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, yakni pada bagian leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri dan tungkai kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Selain itu dari hasil autopsi jenazah oleh tim Forensik Bidang Kedokteran dan kepolisian Polda NTT, pada 15 Oktober 2024 lalu, disimpulkan penyebab pasti kematian korban karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas. Namun kepada polisi, tersangka EJ hanya mengakui menganiaya korban. 

"Tersangka hanya mengakui menganiaya korban, menganiaya seperti apa nanti kita buka di persidangan," katanya. 


Kronologi Kasus


Aditya menjelaskan, peristiwa ini berawal dari percakapan antara korban, SME, dan ayahnya, AJ, melalui telepon pada pukul 08.01-08.06 Wita. Percakapan tersebut kemudian dilanjutkan pada pukul 08.34- 08.39 Wita, dan kembali dilanjutkan pada pukul 08.40-08.53 Wita. 

"Isi percakapan tersebut tentang pinjaman uang yang diminta oleh korban kepada ayahnya," kata dia. 

Pada pukul 09.00-09.08 Wita, ayah korban kembali menghubungi SME untuk memberitahukan bahwa ada orang yang bisa meminjamkan uang dengan bunga 10 persen. Mendengar hal tersebut, pelaku, EJ merasa keberatan yang kemudian memicu terjadinya pertengkaran antara suami dan istri tersebut.

Setelah beberapa kali mencoba menghubungi ayahnya melalui video call WhatsApp, pada pukul 09.56 Wita, ayah korban menerima telepon dari keluarganya, MF, yang mengabarkan bahwa SME telah meninggal dunia. Korban ditemukan dalam posisi tergantung di ruangan tengah rumah mereka. 

Pada Jumat, 4 Oktober 2024, dilakukan visum et repertum luar tubuh korban dilakukan di RSUD Komodo.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved