Berita Ende

Kampanye Cabup-Cawabup di Ende, Kades Raterua Sebut Hadir Sebagai Mosalaki 

pada saat sidang perdana tersebut yakni Koordinator Kecamatan Ende Utara dan salah satu mantan kepala desa di wilayah itu.

|
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Oktovianus Taka, SH, kuasa hukum Kepala Desa Raterua, yang ditemui POS-KUPANG.COM usai sidang kedua di Pengadilan Negeri Ende, Kamis, 31 Oktober 2024.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Ridwan Pua No'u, Kepala Desa Raterua, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende saat ini tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran Pilkada tahun 2024 di Pengadilan Negeri Ende.

Ridwan diduga melakukan pelanggaran Pilkada karena dengan menghadiri kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende pada Pilkada tahun 2024 di Lapangan Puumbara beberapa waktu lalu.

Oktovianus Taka, SH, kuasa hukum Kepala Desa Raterua, yang ditemui TribunFlores.com usai sidang kedua di Pengadilan Negeri Ende, Kamis, 31 Oktober 2024 menjelaskan, sehari sebelumnya, Rabu, 30 Oktober 2024, kliennya sudah mengikuti sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Bawaslu Kabupaten Ende, Panwascam Kecamatan Ende Utara dan dua orang saksi fakta.

"Memang keterangan yang diberikan di persidangan itu ada yang menurut terdakwa (red: Kepala Desa Raterua) ada yang tidak benar dan keterangan yang benar, keterangan yang tidak benar itu bahwa kehadiran beliau pada saat kampanye paslon itu bukan sebagai kepala desa tetapi beliau sebagai pemangku adat atau mosalaki dari Puumbara, jadi itu saja yang menjadi keberatan dari terdakwa," ungkap Oktovianus.

Baca juga: Gangguan Teknis di PLTU Ropa, Listrik di Kota Ende Padam 14 Jam, Layanan Publik Lumpuh

Ditambahkan Oktovianus, ada keterangan saksi fakta bahwa Ridwan Pua No'u menerima amplop berisi uang dari salah satu paslon. Namun, lanjut Oktovianus, ternyata dibantah oleh kliennya (red: Ridwan Pua No'u) bahwa tidak menerima apapun.

Saksi fakta yang dihadirkan pada saat sidang perdana tersebut yakni Koordinator Kecamatan Ende Utara dan salah satu mantan kepala desa di wilayah itu.

"Dan sudah diklarifikasi oleh saksi bahwa benar dia tidak melihat, dia hanya menyimpulkan Ridwan menerima uang karena sebelumnya dia menyampaikan kepada Paslon tersebut untuk memberikan uang untuk Neka Tana, sedangkan Neka Tana itu bukan setelah kampanye tapi sebelum kampanye jadi sebelum kampanye, untuk Neka Tana itu dari tim paslon mengantar ayam, gula, kopi untuk acara Neka Tana tidak ada money politics, hari ini fakta itu sudah terungkap dan kemarin juga saksi yang menyebut itu sendiri yang mengklarifikasi," jelas Oktovianus.

Sedangkan keterangan saksi yang dibenarkan oleh Ridwan Pua No'u, lanjut Oktovianus, adalah mengakui hadir para saat pelaksanaan kampanye di Lapangan Puumbara, memberikan sambutan dan ikut yel-yel saat diarahkan oleh Master of Ceremony (MC) pada saat itu.

Yel-yel tersebut juga diikuti oleh Ridwan Pua No'u, menurut Oktovianus, karena kliennya menghargai salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende pada Pilkada tahun 2024 yang hadir pada saat itu

"Tidak ada ajakan sama sekali, dari awal sampai akhir beliau mengikuti kampanye tersebut tidak ada satu kata pun yang mengajak atau menyarankan masyarakat yang hadir pada saat itu untuk memilih paslon yang berkampanye pada saat itu," tegas dia.

Sementara itu, Arbin Nu'uman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan pelanggaran Pilkada Ende tersebut menjelaskan, berdasarkan keterangan Ridwan Pua No'u, sebelum dilakukannya kampanye, Koordinator Kecamatan Ende Utara bersama salah satu tim pendukung Paslon mendatangi rumah Ridwan Pua No'u.

"Kalau dari keterangan saksinya, mereka datang hanya untuk minta ijin," jelas Arbin.

Dijelaskan Arbin, unsur yang didakwakan kepada Ridwan Pua No'u dalam pasal 188 junto 71 UU Pemilihan yakni dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Jadi di dalam video itu berdasarkan hasil penilaian dari kami JPU, sudah tergambar dengan jelas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, yang pertama ikut datang ke kegiatan kampanye, kedua, dia memberikan sambutan yang mana di dalam sambutannya itu dia mengajak masyarakat disana itu untuk mendengar visi misi Gadi Djou-Baleti, ketiga, terdakwa dari hasil video yang sudah diputar di persidangan, terdakwa juga ikut melakukan yel-yel," jelas Arbin.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved