Berita Ende
Diduga Terlibat Kampanye Politik, Kades Raterua Jalani Sidang di PN Ende
Sidang perdana Pelanggaran Pilkada Kabupaten Ende tahun akhirnya digelar, Rabu, 30 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Ende
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE -Sidang perdana Pelanggaran Pilkada Kabupaten Ende tahun akhirnya digelar, Rabu, 30 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Ende.
Sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Ende, Kepala Desa Raterua didampingi kuasa hukumnya, dan tiga orang saksi masing-masing satu saksi dari Panwascam Ende Utara dan dua orang saksi dari Paslon kepala daerah yang dihadiri Kepala Desa Raterua.
Pantauan POS-KUPANG.COM di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ende, Kepala Desa Raterua tampak mengenakan pakaian adat Ende-Lio dan didampingi kuasa hukumnya.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim juga sempat memutar ulang video kampanye paslon yang dihadiri Kepala Desa Raterua.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena usai sidang perdana dugaan pelanggaran Pilkada mengatakan, selain Kades Raterua, Bawaslu Kabupaten Ende saat ini sedang melakukan proses klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro.
Sedangkan dugaan pelanggaran Pilkada di Desa Ngalupolo, Kecamatan Ndona, Basilius Wena menyebut pihaknya memborong jajarannya untuk melakukan penelusuran.
Baca juga: Gelar Sekolah Kebangsaan, Tular Nalar Dorong Gen Z Jadi Pemilih Cerdas di Pilkada Ende 2024
"Kita agendakan untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang kemarin belum datang, kita berharap bahwa setelah klarifikasi kami akan melakukan pengkajian dan pembahasan dan kalau sudah memenuhi unsur pelanggaran maka kita akan teruskan sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi," jelas Basilius.
Sementara, sidang kedua dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Kepala Desa Raterua hari kedua, Kamis, 31 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa juga sudah berlangsung. Informasi yang diperoleh TribunFlores.com, sidang putusan atas kasus tersebut akan berlangsung, Jumat, 1 November 2024 di Pengadilan Negeri Ende. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Diduga-Terlibat-Kampanye-Politik-Kades-Raterua-Jalani-Sidang-di-PN-Ende.jpg)