Berita Ende
Kampanye Cabup-Cawabup di Ende, Kades Raterua Sebut Hadir Sebagai Mosalaki
pada saat sidang perdana tersebut yakni Koordinator Kecamatan Ende Utara dan salah satu mantan kepala desa di wilayah itu.
Jadi, lanjut dia, itulah tindakan-tindakan yang dilakukan terdakwa pada saat kegiatan kampanye dan dari tindakan yang telah dilakukan tersebut dan berdasarkan alat bukti yang ada bisa dikatakan menguntungkan paslon nomor urut empat.
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Arbin menyebut hasil persidangan selanjutnya akan dibawah ke Gakumdu Kabupaten Ende untuk dibahas terkait sanksi yang akan diberikan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende nomor urut empat.
"Nanti akan dibahas bersama tim di Gakumdu, terkait fakta-fakta yang ditemukan di persidangan nanti dan dari hasil pembahasan tersebut nanti baru bisa ada kesimpulan tindakan apa yang bisa diberikan kepada paslon," tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende ini.
Sedangkan ancaman pidana untuk Ridwan Pua No'u dalam pasal 188 junto 71 UU Pemilihan yakni pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal enam bulan dan atau denda maksimal sebesar Rp 6 juta.
Pada Jumat, 1 November 2024, sidang dugaan pelanggaran Pilkada tahun 2024 yang melibatkan Kepala Desa Raterua, Ridwan Pua No'u akan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pembelaan terdakwa. Sedangkan sidang putusan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 4 November 2024.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.