UU Cipta Kerja

21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah, Perusahaan Kini Tak Bisa Lakukan PHK Sewenang-wenang

Gugatan partai buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Alfons Nedabang
Kompas.com
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja, disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020). 

"Yang paling penting soal upah dihitung semua, lalu soal PHK, tidak bisa lagi perusahaan PHK sewenang-wenang," kata Andi Gani.

Lalu pekerja asing, kata Andi Gani yang tadinya tidak dibatasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Bisa bekerja tanpa izin begitu saja. "Sekarang dibatasi dan harus didampingi oleh tenaga kerja Indonesia. Dan ada batas waktu," tegasnya. 

Kalau outsourcing, lanjutnya sekarang dibatasi. Yang tadinya tidak ada batasnya. "Kemenangan-kemenangan utama ini. Menurut kami sudah sangat luar biasa. Karena membalikan seluruh dugaan seluruh pihak. Bahwa buruh akan kalah hari ini. Tapi ternyata Hakim MK berpendapat lain. Hal ini sangat luar biasa buat kami," tegasnya. (tribun network/gta/mat/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved