Berita Kota Kupang

Sidang Pembacaan Dakwaan Albert Solo, Keluarga Korban Minta Hakim Periksa Lebih dalam Motif KDRT 

Menurut Hendrik permintaan keluarga sudah disampaikan lewat LBH Apik selaku lembaga bantuan hukum yang dipercayakan keluarga menangani kasus ini. 

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Sidang perdana pembacaan dakwaan Albert Solo oknum PNS Pemprov NTT, yang melakukan KDRT mengakibatkan istrinya Maria Mey meninggal dunia. 

Solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pendeta Emeritus Emy Sahertian berharap tidak hanya didakwa soal kekerasan tetapi juga relasi pelaku dan istrinya, karena kejadian tersebut dilakukan berulang kali puncaknya menyebabkan kematian korban.

“Mestinya rekonstruksi itu tidak di Polresta, tetapi di TKP supaya mendapatkan gambaran yang otentik. Jangan sampai orang pikir karena gara-gara mabuk, bagi kami mabuk itu alibi agar persiapan dia untuk dia lebih percaya diri menyiksa istrinya,” cetusnya.

Pdt. Emy menekankan pihaknya terus mengawal kasus ini agar mengungkap fakta lain dari kasus ini termasuk femisida.

Kuasa Hukum korban dari LBH Apik, Puput Joan Riwu Kaho mengatakan pasal perencanaan belum terakomodir di dakwaan yang dibacakan. Namun demikian pihaknya mendorong agar pasal tersebut bisa digali saat pembuktian.

“Pasal tadi sudah cukup mengakomodir peristiwa yang dialami korban. Nanti kita akan lihat saat pembuktian, jaksa juga bisa fokus menggali hal yang kami sudah sampaikan sejak awal. Harapan kami jaksa menuntut dengan maksimal, kalau bisa tidak ada alasan yang meringankan. Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman di tingkat nasional untuk menggalang dukungan agar kasus ini terang benderang,” pungkas Puput. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved