Berita Kota Kupang

Sidang Pembacaan Dakwaan Albert Solo, Keluarga Korban Minta Hakim Periksa Lebih dalam Motif KDRT 

Menurut Hendrik permintaan keluarga sudah disampaikan lewat LBH Apik selaku lembaga bantuan hukum yang dipercayakan keluarga menangani kasus ini. 

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Sidang perdana pembacaan dakwaan Albert Solo oknum PNS Pemprov NTT, yang melakukan KDRT mengakibatkan istrinya Maria Mey meninggal dunia. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tersangka Albert Solo, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian korban sekaligus istrinya Maria Mey menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang tersebut berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, dipimpin oleh hakim ketua Putu Dima Indra S.H  bersama dua hakim lainnya yakni Akhmad Rosady dan Agung Cakra Nugraha

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurma Rosidah. JPU membacakan kronologi KDRT tersebut hingga kematian korban. Albert dituntut dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Albert Solo usai pembacaan dakwaan tersebut, diminta hakim ketua untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Meskipun sempat menyangkal beberapa adegan kekerasan saat rekonstruksi di Polresta Kupang Kota, namun di pengadilan Albert Solo menerima semua dakwaan tersebut.

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 7 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. Albert diminta oleh hakim untuk menjaga kesehatan, agar hadir di sidang berikutnya.

Perwakilan keluarga korban, Hendrik Laka yang diwawancarai usai sidang meminta hakim meninjau ulang penyebab KDRT tersebut.

“Sebagai keluarga mendengar dakwaan tadi kami sangat sakit hati, masih terpukul, dan belum mampu melihat pelaku. Apalagi dakwaan tadi 15 tahun,” kata Hendrik.

Menurut Hendrik permintaan keluarga sudah disampaikan lewat LBH Apik selaku lembaga bantuan hukum yang dipercayakan keluarga menangani kasus ini. 

“Rentetan peristiwa kekerasan ini terus terjadi selama mereka masih hidup, klimaksnya adalah tanggal 10 Agustus 2024. Kejadian ini harus dikembangkan lagi ada apa dibalik ini?,” keluh Hendrik.

Ketika Albert melarang pagi itu Mey ke kantor, Alber ke mana, minum di mana, dengan siapa, dan apa yang dibicarakan.

Baca juga: Kajati NTT Sebut Kasus KDRT Albert Solo Terhadap Mey Hingga MD Adalah Tindakan Sadis

“Jangan-jangan unsur berencana masuk di situ,” ucap Hendrik.

Hendrik dan keluarga korban tetap berkomitmen, agar kasus tersebut dikembangkan dan ditelusuri lebih dalam. Hendrik juga menolak pasal tunggal yang didakwakan kepada Albert Solo.

“Ketika rekonstruksi dia (Albert) menyangkal semua itu, hari ini ketika dibacakan oleh jaksa dan dia menerima semua itu. Pengakuan yang tulus itu, kami sebagai manusia menerima. Tetapi hanya dikenakan pasal tunggal, kami keluarga tidak terima,” tegas Hendrik.

Solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pendeta Emeritus Emy Sahertian berharap tidak hanya didakwa soal kekerasan tetapi juga relasi pelaku dan istrinya, karena kejadian tersebut dilakukan berulang kali puncaknya menyebabkan kematian korban.

“Mestinya rekonstruksi itu tidak di Polresta, tetapi di TKP supaya mendapatkan gambaran yang otentik. Jangan sampai orang pikir karena gara-gara mabuk, bagi kami mabuk itu alibi agar persiapan dia untuk dia lebih percaya diri menyiksa istrinya,” cetusnya.

Pdt. Emy menekankan pihaknya terus mengawal kasus ini agar mengungkap fakta lain dari kasus ini termasuk femisida.

Kuasa Hukum korban dari LBH Apik, Puput Joan Riwu Kaho mengatakan pasal perencanaan belum terakomodir di dakwaan yang dibacakan. Namun demikian pihaknya mendorong agar pasal tersebut bisa digali saat pembuktian.

“Pasal tadi sudah cukup mengakomodir peristiwa yang dialami korban. Nanti kita akan lihat saat pembuktian, jaksa juga bisa fokus menggali hal yang kami sudah sampaikan sejak awal. Harapan kami jaksa menuntut dengan maksimal, kalau bisa tidak ada alasan yang meringankan. Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman di tingkat nasional untuk menggalang dukungan agar kasus ini terang benderang,” pungkas Puput. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved