Berita Sabu Raijua
Seacrest Indonesia Bekali Pokmaswas Perikanan Desa Ballu dengan Pelatihan Pengawasan Metode RUM
Pokmaswas Perikanan Desa Ballu merupakan Pokmaswas pertama yang ada di Pulau Raijua dan memegang peranan penting
POS-KUPANG.COM, SABU RAIJUA- Seacrest Indonesia menggandeng Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang dan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menggelar kegiatan Pelatihan Pengawasan Dengan Metode Resource Use Monitoring (RUM) Sebagai Upaya Peningkatan Kapasitas Pokmaswas Desa Ballu, Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 9-10 Oktober 2024 lalu.
Langkah ini merupakan salah satu upaya pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan untuk ketahanan pangan yang berkelanjutan dengan melakukan pengawasan pada setiap aktivitas pemanfaatan sumberdaya tersebut.
Pokmaswas Perikanan Desa Ballu merupakan Pokmaswas pertama yang ada di Pulau Raijua dan memegang peranan penting dalam pengawasan sumberdaya kelautan perikanan di Laut Sawu, Raijua.
Mengutip rilis dari Seacrest Indonesia yang dikirim ke POS-KUPANG.COM, Kamis 31 Oktober 2024 disebutkan, kegiatan Seacrest Indonesia melalui program Global Environment Facility - Small Grants Programme (GEF-SGP) dari United Nations Development Programme (UNDP) yang berjudul “Peningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Sumberdaya Alam untuk Ketahanan Pangan berkelanjutan di Desa Ballu, Pulau Sabu Raijua, NTT”.
Pelatihan ini dimulai dengan pemaparan terkait pengelolaan kawasan konservasi Taman Nasional Perairan Laut Sawu oleh Rowi Kaka Mone, S.Pi. selaku perwakilan dari BKKPN Kupang.
Dalam penjelasannya Rowi Kaka Mone menjelaskan terkait Taman Nasional Perairan Laut Sawu yang mencakup lautan di sekeliling Pulau Raijua.
Terdapat 2 zona inti yang berada di dekat Pulau Raijua yaitu pada sebelah utara Pulau Raijua dan di Pulau Dana pada sebelah barat daya Pulau Raijua.
Tidak hanya terkait batas wilayah zonasi perairan yang terdapat di Laut Sawu NTT, peserta juga diberikan pemahaman terkait batasan-batasan aktifitas dalam setiap zona dan pengenalan satwa laut yang dilindungi.
Pemahaman ini perlu dimiliki oleh Pokmaswas untuk dapat memberikan pengarahan terhadap masyarakat khususnya di Desa Ballu dan Raijua pada umumnya terhadap batasan-batasan tersebut.
Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang dalam kegiatan ini diwakili oleh Mesrianus S.J. Dengak, S.ST.Pi.
Dalam kesempatan ini Mesri memberikan materi terkait Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat dan Peran POKMASWAS sebagai Mitra Pemerintah dalam Pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Dorong Ekonomi Keluarga Seacrest Indonesia Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan, Rumput Laut di Raijua
Sebelumnya Mesri juga menyampaikan terkait profil dan tugas dari PSDKP Kupang sebagai salah satu instansi yang bermitra Pokmaswas. Prinsip 3 M dan upaya penyadaran hukum pada masyarakat oleh Pokmaswas disampaikan kembali oleh Mersianus.
Pelaporan dalam setiap temuan pelanggaran atau aktivitas-aktivitas yang mencurigakan dan mengarah pada perusakan sumber daya pesisir dan laut ini menjadi penting untuk di sampaikan oleh pihak-pihak terkait.
"Dalam pelansanaan tugas Pokmaswas, terdapat dua jalur pelaporan yang dapat dilakukan. Pertama adalah melapor kepada penegak hukum meliputi penyidik perikanan, pengawas perikanan maupun Polsus, Babinkantibmas maupun Babinsa terdekat, Satpol-AIRUD atau polisi terdekat (Polsek, Polres, Polda) dan TNI AL. Dan yang kedua POKMASWAS dapat juga melakukan pelaporan kepada pihak non penegak hukum yang meliputi aparat desa / kelurahan / distrik / kecamatan / negri, Kepala Pelabuhan Perikanan, dan Petugas Karantina di Pelabuhan," jelas Mesri dalam sesi pemaparan materi.

Setelah Pokmaswas diberikan pemahaman terkait wilayah zonasi dan instansi yang memiliki hubungan dengan wilayah kerja Pokmaswas, selanjutnya dipaparkan materi pengawasan sumberdaya pesisir dan laut menggunakan metode Resource Use Monitoring (RUM).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.