Berita Timor Tengah Utara

Tim Penyidik Kejari TTU Beberkan Modus Operandi Mantan Kades Nainaban Tilep Dana Desa

Menurutnya, perihal penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Nainaban ini masih ditelusuri lebih jauh.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban saat diantar Tim Penyidik Kejari TTU ke Rutan Kelas II B Kefamenanu, Senin, 28 Oktober 2024 

Kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Nainaban ini, kata Andrew, berasal dari sejumlah persoalan dan temuan terjadi di lapangan. 

Tim Penyidik Kejari TTU menemukan adanya sejumlah pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari dana desa yang tidak tuntas dikerjakan. Selain itu, ditemukan adanya dugaan pertanggungjawaban fiktif dan pengurangan volume pekerjaan fisik di lapangan.

Andrew mengatakan, penetapan tersangka kasus Dana Desa Nainaban, Milikhior Haekase berdasarkan sejumlah tindakan Tim Penyelidik dan Penyidik Kejari TTU. Tidak hanya itu, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti kuat dan keterangan sejumlah saksi.

Menurutnya, yang bersangkutan disangka melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017-2019. Penetapan tersangka ini telah melalui proses dan prosedur yang tepat.

Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten TTU dan juga temuan dari Tim Penyidik Kejari TTU.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Desa Nainaban periode 2014-2019, Milikhior Haekase ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Senin, 28 Oktober 2024. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTU.

Penetapan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejari TTU. Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang bersangkutan dikenakan rompi orange dan diborgol oleh Tim Penyidik Kejari TTU

Ia kemudian digelandang ke Rutan Kelas IIB Kefamenanu oleh Tim Penyidik Kejari TTU untuk ditahan. Tersangka kasus dugaan Tipikor ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi ini dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya dan Kasie Intel S. Hendrik Tiip. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved