Berita Flores Timur

Kejari Flores Timur NTT Damaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restoratif Justice

Fransiskus Ciku Derosari sebelumnya ditetapkan tersangka dan sempat ditahan di Rutan Larantuka usai menganiaya korban

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI FLOTIM
Kejari Flores Timur mendamaikan korban dan pelaku penganiayaan, Selasa, 29 Oktober 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Kejaksaan Negeri atau Kejari Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mendamaikan perkara penganiayaan antara korban dan tersangka melalui Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Selasa, 29 Oktober 2024.

Korban bernama, Fransiskus Fatnine Uspupu, warga Waibalun, Kecamatan Larantuka, sedia memaafkan tersangka, Fransiskus Ciku Derosari, warga Amagarapati, Kecamatan Larantuka.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Nyoman Sukrawan, mengatakan pelaksanaan damai melalui restoratif justice (RJ) dilakukan Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring, selaku fasilitator permohonan penghentian penuntutan.

Nyoman Sukrawan menerangkan, peghentian kasus melalui ekspose perkara secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, bersama Direktur Oharda pada JAM Piduk Kejaksaan Agung, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

"Kasus ini sehubungan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Korban dan pelaku sudah saling damai berdasarkan RJ," katanya kepada wartawan.

Fransiskus Ciku Derosari sebelumnya ditetapkan tersangka dan sempat ditahan di Rutan Larantuka usai menganiaya korban di depan Kantor Bank BNI Larantuka.

"Ditahan sejak awal Oktober dan tanggal 29 Oktober sudah dikeluarkan. Jadi statusnya bukan lagi tersangka karena perkaranya sudah RJ-kan," tuturnya.

Baca juga: Jaksa di Kejari Flores Timur Damaikan Korban dan Tersangka Dalam Perkara Penganiayaan 

Baca juga: Kejari Flores Timur Damaikan Tersangka dan Korban Pengaiayaan

Penganiayaan dengan tangan kosong itu membuat korban mengalami luka pada bagian mata kanan bawah.

"Pelaku sudah memberikan biaya pengobatan kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatannya. Perkara ini diselesaikan melalui RJ," tutur Nyoman.

Kasus ini dihentikan karena sudah memenuhi syarat RJ, yaitu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari lima tahun, serta kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Tersangka telah meminta maaf dan merasa bersalah serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan di masa yang akan datang," ujarnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved