Berita Flores Timur

Kejari Flores Timur Damaikan Tersangka dan Korban Pengaiayaan

Kasus dengan tersangka, Martinus Sani Welan dan korban, Yosefina Barek Kabelen ini terjadi di Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Pose bersama antara Kejari Flores Timur bersama tersangka dan pelaku penganiayaan, Selasa, 13 Agustus 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mendamaikan perkara penganiayaan antara korban dan tersangka berdasarkan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kasus dengan tersangka, Martinus Sani Welan dan korban, Yosefina Barek Kabelen ini terjadi di Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur. Keduanya masih punya hubungan keluarga yang tinggal berdekatan.

Pelaksanaan keadilan restoratif dilakukan Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring, bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Nyoman Sukrawan, dan Jaksa Penuntut Umum, M. Diaz Khoirulloh selaku fasilitator, Selasa, 13 Agustus 2024.

Nyoman Sukrawan menerangkan, peghentian kasus melalui ekspose perkara secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, bersama Direktur Oharda pada JAM Piduk Kejaksaan Agung, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Kasus ini, Nyoman melanjutkan, sehubungan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Kita upayakan perdamaian melalui RJ, mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, dan berdasarkan hati nurani," katanya kepada wartawan, Rabu, 14 Agustus 2024.

Tersangka dan korban, katanya, bersepakat untuk berdamai dihadapan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, dan penyidik jaksa.

Kasus ini dihentikan karena sudah memenuhi syarat RJ, yaitu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari lima tahun, serta kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Tersangka telah meminta maaf dan merasa bersalah serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan di masa yang akan datang," sebut Nyoman. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved