Ronald Tannur Ditangkap

Terpidana Ronald Tannur Sudah Dieksekusi dan Dititipkan di Rutan Medaeng  Surabaya

Anak mantan anggota DPR asal Nusa Tenggara Timur ( NTT), Edward Tannur, tersebut  akan ditahan selama 20 hari.

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Ronald Tannur (berbaju tahanan warna merah) saat dieksekusi tim gabungan Kejaksaan di Surabaya, Minggu (27/10/2024). 

POS-KUPANG.COM - Terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur sudah  dieksekusi tim gabungan Kejaksaan di kediamannya kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya,  Minggu (27/10/2024).

Anak mantan anggota DPR asal Nusa Tenggara Timur ( NTT), Edward Tannur, tersebut  akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng. 

"Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, kepada wartawan, pada Minggu malam 27 Oktober 2024. 

Menurut Mia, Ronald Tannur ditahan terpisah dari tiga hakim yang mengadili kasusnya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

Mia menegaskan, Kejati Jawa Timur hanya melaksanakan eksekusi sesuai petunjuk Kejaksaan Agung. "Materi perkara akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.

Dalam dugaan kasus suap perkaranya di Mahkamah Agung, status hukum Ronald Tannur belum ditentukan.  Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, menyatakan akan memanggil Ronald Tannur sebagai saksi. 

"Untuk Ronald Tannur dalam perkara ini akan kami panggil sebagai saksi,” ungkap Abdul, dalam wawancara dengan Kompas TV, yang dikutip pada Minggu (27/10/2024). 

Seperti pernah diwartakan Pos Kupang, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. 

Berdasarkan informasi dari situs MA, vonis tersebut diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, pada Selasa (22/10/2024). 

Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024 lalu. 

Bulan Juni 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum  dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Namun, ketiga hakim tersebut memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur, yang menyebabkan jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut. 

Dalam rangkaian perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap. 

Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Ronald Tannur Dititipkan di Rutan Medaeng

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved