Ronald Tannur Ditangkap

BREAKING NEWS: Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya

Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan di kediamannya.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Tim gabungan Kejaksaan menangkap Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu 27 Oktober 2024. 

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan di kediamannya, kompleks perumahan mewah Pakuwon City Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) siang. 

Saat ditangkap, Ronald Tannur berada di lantai dua rumahnya.

Anak politisi PKB asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Edward Tannur tidak melawan petugas.

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, Minggu malam. 

Mia juga menyebutkan bahwa Ronald Tannur berusaha menunda-nunda eksekusi.

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," terang dia.

Ronald Tannur memiliki dua alamat yang tercatat dalam administrasi perkara, yaitu di Perumahan Pakuwon City Surabaya dan di Kelurahan Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Setelah dideteksi, ternyata yang bersangkutan berada di Surabaya, sehingga langsung kami amankan," tambah dia.

Sebagai informasi, Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, divonis 5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. 

Berdasarkan informasi dari situs MA, vonis tersebut diketok oleh majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, pada Selasa (22/10/2024).

Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Anak Edward Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara

Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

Pada Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, ketiga hakim tersebut sebelumnya membebaskan Ronald Tannur, sehingga jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Selain itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved